jpnn.com, BANDUNG - Komplotan pemalsu berbagai jenis dokumen mulai dari ijazah, KTP, SIM, BPKB, hingga kartu keluarga ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung.
Pelaku RFH, RMK, dan MBI melakukan aksi tersebut dengan memasang iklan secara daring.
BACA JUGA: Peristiwa Ini Terjadi di Bandung, Terekam CCTV, Ngeri
"Konsumennya dari berbagai pihak yang masuk ke website langsung ke aplikasi WhatsApp, DP 50 persen dikerjakan dua hari, dokumen dikirim," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, Senin (14/6).
Guna meyakinkan calon konsumennya, Hendra mengatakan para pelaku menyebut bahwa blangko yang digunakan adalah asli dan bukan hasil dari editan digital.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Sabu-sabu 129 Ton Jaringan Timur Tengah, Ternyata Dikendalikan Napi
Menurut Hendra, pelaku mengeklaim bahwa blangko yang digunakan sama dengan yang resmi. Sehingga para calon konsumen tergiur dengan jasa dokumen palsu tersebut.
"Website namanya berkah dokumen. Di sana dijelaskan mereka memiliki kemampuan membuat dokumen sesuai permintaan. Lokasinya di Baleendah," katanya.
Menurut Hendra, dalam satu bulan para pelaku bisa meraup sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta. Pemalsuan dokumen tersebut diduga telah dilakukan pelaku sejak dua tahun lalu.
Dengan adanya tindak kriminal itu, Hendra mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan jasa pembuatan dokumen yang tidak memiliki kewenangan secara resmi dari instansi negara.
"Tidak ada institusi selain yang ditunjuk mengeluarkan dokumen," katanya.
Hendra mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 264 sub 263 Jo. 55 Jo. 56 KUHPidana dengan ancaman delapan tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti