Modus Pengedar Sabu-sabu di Tangerang Tak Bisa Membuat Polisi Terkecoh

Jumat, 11 Juni 2021 – 11:12 WIB
Pengedar narkoba ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap pria berinisial IA (26), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

IA ditangkap di wilayah Kampung Pabuaran, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (6/6).

BACA JUGA: Petugas Geledah Muatan Truk di Pelabuhan Merak, Lihat Isinya, Tak Disangka

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap ada transaksi narkoba.

Polisi kemudian melakukan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA: Dua ASN Ini Bikin Malu, Keterlaluan

Selanjutnya petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut.

"Saat diperiksa badan, pada tersangka IA kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan tanpa hak atau melawan hukum," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6).

Wahyu menambahkan bahwa pelaku menyembunyikan sabu-sabu di tempat yang tidak diduga. Namun, polisi lebih jeli dan bisa menemukan barang haram itu.

"Total narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari tersangka disembunyikan di dalam lintingan uang pecahan Rp 2 ribu seberat 0,42 gram dan sisanya disembunyikan di dalam plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam dompet," ujar Wahyu.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Tangeran guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler