Modus Penipuan oleh HS dan RF Ini Memakan Banyak Korban, Waspada!

Kamis, 25 November 2021 – 10:45 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan keterangan kepada awak media di kantornya, Rabu (24/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Polda Metro Jaya membekuk dua tersangka penipuan dan penggelapan melalui media elektronik yang terjadi pada 12 November 2021 lalu. Kedua pelaku berinisial RF (25) dan HS (39).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus penipuan tersebut terungkap setelah adanya laporan korban.

BACA JUGA: Begini Modus Pentolan LSM Peras Polisi Rp 2,5 Miliar

Perwira menengah Polri itu menjelaskan korban awalnya memesan laptop MacBook Pro 16 Inci seharga Rp 67 juta melalui Tokopedia.

Selanjutnya, pesanan itu dikirimkan kepada pemesan melalui layanan ojek online dengan RF sebagai pengantar.

BACA JUGA: Ini Lho Tampang Pengusaha Kuliner yang Menyetubuhi Karyawannya di Banyuanyar Solo

Namun, barang berharga tersebut tidak pernah sampai kepada korban.

Usut punya usut, ternyata RF telah bersekongkol dengan HS dalam menjalankan modus penipuan itu.

BACA JUGA: Heboh 1 Anggota TNI dan 2 Polantas Adu Jotos, Kombes Leo Bergerak ke Pomdam Pattimura

Menurut Zulpan, awalnya RF dan HS yang sudah saling mengenal membeli akun driver Gojek yang sudah tidak dipakai oleh pemiliknya seharga Rp 800 ribu.

Dalam menjalankan aksi penipuan, tersangka RF bertugas mencari akun driver Gojek.

RF juga memiliki kartu sim yang terdaftar sebagai akun di perusahaan layanan transportasi berbasis digital itu.

Sementara itu, tersangka HS berperan membuat topeng wajah guna mengaktifkan akun driver gojek untuk mendapatkan order.

Saat itu, HS mendapat order pengiriman barang berupa laptop tersebut, tetapi tidak diantarkan kepada pemesan yang jadi korban.

"Oleh HS tidak diantarkan ke tempat tujuan, melainkan diberikan kepada tersangka RF untuk dijual kembali," kata Zulan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (24/11).

BACA JUGA: Ternyata Begini Hubungan Anggiat Pasaribu Pemaki Ibunda Arteria Dahlan dengan Brigjen Zamroni, Hmmm

Setelah dilakukan penyelidikan, HS dan RF ditangkap di dua lokasi yang berbeda, tetapi pada hari yang sama.

"Tersangka RF di Ciledug, Tangerang Selatan tanggal 21 November dan HS di Jembatan Besi, Tambora," ujar Zulpan.

Kepada polisi, para pelaku mengaku telah menipu korban sebanyak 15 orang dalam setahun terakhir.

Atas perbuatan mereka, RF dan HS dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45  Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler