Modus Penjahat Beraksi di Bali Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh Rakyat Indonesia

Minggu, 19 Desember 2021 – 07:59 WIB
Pengungkapan kasus pencurian di Polda Bali, Jumat (17/12/2021). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, DENPASAR - Dua pria inisial TW (29) dan KY (23) menyamar sebagai karyawan bagian teknisi untuk membobol modem wifi di 25 lokasi berbeda di wilayah Bali.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Ary Satryan dalam siaran persnya di Denpasar, Sabtu (18/12), menjelaskan modus dua pelaku melakukan aksi kejahatan.

BACA JUGA: Kedubes RI Promosikan Pariwisata Bali di Negara Bangkrut Ini, Apa Tujuannya?

Para pelaku menyamar sebagai petugas teknisi wifi ternama lalu mereka memutus jaringan kabel ODP pada tiang jaringan ke pelanggan wifi.

“Setelah kabel putus, mereka mendatangi pelanggan dan mengaku akan mengganti alat ONT atau modem, tetapi mereka yang ngaku petugas ini tidak datang kembali," kata Kombes Ary Satryan.

BACA JUGA: Ada Sosok Mister di Balik Aksi Bule Cantik yang Diciduk Polisi Bali, Siapa Dia?

Pada Minggu (13/11), salah satu perusahaan penyedia layanan wifi ternama menerima aduan terkait dengan gangguan jaringan.

Pihak perusahaan lantas mengecek ke lokasi gangguan tersebut, dilanjutkan pengecekan di rumah pelanggan.

BACA JUGA: Bu Nunuk 2 Kali Mengunggah Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 2

Ternyata modem yang dipasang di rumah pelanggan telah hilang. Dari hasil pengecekan itu, pihak perusahaan menelusuri semua laporan gangguan wifi.

Terdapat 12 modem di wilayah Denpasar yang terpasang di masing-masing rumah pelanggan telah hilang.

Selain terjadi di Denpasar, modem wifi yang hilang juga terjadi di Kabupaten Tabanan sebanyak 22 buah modem.

Polisi sudah menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti dari para pelaku, yaitu 25 alat optic network terminal (ONT) atau modem wifi, dua baju putih bertuliskan salah satu wifi ternama dan identitas palsu yang digunakan pelaku.

Dalam kasus itu jumlah kerugian senilai Rp 17 juta. Kedua pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler