jpnn.com, DENPASAR - Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan mengungkap adanya peran seseorang bernama Mister di balik aksi wanita asal Ukraina, Baklanova Khrystyna (33).
Bule cantik itu merupakan pembobol ATM orang lain senilai Rp 325.600.000 secara ilegal.
BACA JUGA: Si Cantik WN Ukraina Mudah Mendapatkan Rp 325 Juta, Jangan Ditiru
Kombes Ary menjelaskan tersangka secara ilegal melakukan penarikan uang dengan cara transfer dan pembayaran uang milik para nasabah bank ke virtual account oy.
Virtual account oy semacam aplikasi layanan yang memfasilitasi transaksi transfer antarbank tanpa biaya administrasi.
BACA JUGA: Innalillahi, 43 Orang Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Semeru
Transaksi itu dilakukan Khrystyna menggunakan kartu magnetik yang diperoleh dari seseorang bernama Mister.
Selain itu, tersangka juga sudah mengantongi nomor PIN yang dituju.
BACA JUGA: Setelah KTP, Kini Beredar Foto Siskaeee Berhijab Ketika Sekolah
"Mirip sebetulnya dengan skimming," kata Kombes Ary di Denpasar, Bali, Kamis (9/12).
Dalam kasus ini tersangka itu berperan hanya sebagai pengambil uangnya.
"Kami masih coba mengembangkan untuk pelaku skimmernya," lanjut perwira menengah Polri itu.
Akibat ulah bule itu, dua korban yang merupakan warga Bau Bau, Sulawesi Selatan mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Keduanya ialah Nur Hayati dan Marda.
Menurut Ary, pada Rabu (1/12), kedua korban melapor kepada pihak bank bahwa mereka tidak melakukan transaksi, tetapi jumlah uang dalam rekeningnya berkurang.
Pihak bank lantas mengecek laporan korban dengan menganalisis data terkait transaksi-transaksi yang dilakukan oleh para nasabah.
BACA JUGA: Wakapolda Papua Brigjen Eko Berdukacita atas Kematian Siswa SPN Denis Yonas Trangen
"Dari situ ada kejanggalan transaksi yang berada di Bali. Jadi nasabahnya di Sulawesi Tenggara, tersangka ngambilnya di Bali," ujar Kombes Ary.
Dalam praktiknya, tersangka tidak mengambil uang korban secara tunai. Saat beraksi, pelaku juga selalu berganti-ganti pakaian dan helmet guna mengelabui petugas.
Saat ditanya ditanya kenapa tidak menarik uangnya secara tunai, tersangka beralasan penarikan tunai melalui ATM ada batas penarikan maksimal Rp 10 juta.
BACA JUGA: 4 Polisi Ini Dipecat AKBP Eko, Salah Satunya Bripda Arham Basyofi
"Namun, kalau di virtual account itu bisa lebih. Makanya dari hasil pemeriksaan, jumlah kerugian dari nasabah di Sulawesi sebesar Rp 325.600.000," jelas Ary.
Atas ulahnya itu, Bule cantik tersebut dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 362 KUHP. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam