Modus sebagai Polisi, Rampok Gasak Uang Toko, Korban Disekap

Kamis, 16 September 2021 – 19:14 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi (kanan) saat menginterogasi tiga tersangka, di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Kamis (16/9). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka

jpnn.com, MAJALENGKA - Jajaran Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap tiga pelaku penyekapan terhadap penjaga toko.

Dalam aksinya, para pelaku mengaku sebagai polisi dan merampok uang korban mencapai Rp9,3 juta.

BACA JUGA: Lagi, Artis Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Nih Penampakannya

"Tiga tersangka yang kami tangkap ini mengaku sebagai polisi saat melancarkan aksi kejahatannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Kamis.

Dia mengatakan tiga polisi gadungan yang berhasil ditangkap tersebut bernama Erwin Sopyan (28), Asep Saeful (26), dan Piam (28). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA: Info Terbaru, Pengusaha Kayu jadi Tersangka, Siapakah Dia?

Menurut Edwin, ketiga tersangka melakukan kejahatannya dengan mengaku sebagai anggota polisi dari Polres Subang.

Kemudian ketiganya mendatangi sebuah ruko yang berada di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, dan meminta uang sebesar Rp200 ribu.

BACA JUGA: Pergerakan Jaksa R Dipantau Sejak dari Jakarta, Ditangkap di Hotel Semarang

"Korban pada waktu itu memberikan sejumlah uang yang diminta, karena disertai ancaman," ujarnya.

Setelah mendapatkan Rp200 ribu, selanjutnya ketiga tersangka keesokan harinya mendatangi ruko yang sama dengan menodongkan pistol kepada korban.

Alasan para tersangka itu dikarenakan ada orang overdosis dikarenakan ulah korban, kemudian korban dibawa ke dalam mobil dengan tangan diborgol dan mata ditutup lakban.

"Ketiga tersangka kemudian mengambil uang yang berada di tas milik korban sebesar Rp3 juta, dan selanjutnya menghubungi bos korbannya dengan meminta uang Rp1,5 juta," ujarnya.

Selanjutnya, kata Edwin, bos korban mengirim uang ke rekening korban sebanyak Rp1,5 juta, dan kemudian ketiga tersangka membawa korban ke ATM untuk mengambil uang tersebut.

Pada saat masuk ke ATM, tersangka menguras isi saldo korban sebanyak Rp4,5 juta.

"Kemudian setelah menguras semua uang, dan mengambil telepon genggam, korban dibuang di daerah Kabupaten Cirebon, dengan kondisi tangan terikat dan mata tertutup lakban," katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang juga merupakan residivis itu akan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler