Modus! Tes jadi Bintang Cilik Sinetron, Ternyata...nih Pelakunya

Rabu, 13 Juli 2016 – 06:51 WIB
Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Kurniawan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pelaku pedofilia Arsad (kanan) yang ditangkap warga dan dibawa ke Polresta Depok, kemarin (12/07). Foto: Tumpak M Tampubolon/Indopos/JPNN.com

jpnn.com - DEPOK – Massa menghajar Arsad, 26, warga Ciracas, Jakarta Timur, yang tertangkap tangan melakukan pencabulan kepada dua anak di bawah umur, yakni FMP, 10, dan KSY, 7 di Jalan H Dimun, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Wajah Arsad babak belur.

Kapolresta Depok, Kombes Pol Harry Kurniawan mengungkapkan, terungkapnnya kasus pencabulan yang dilakukan Arsad itu berawal dari dua laporan anak hilang yang mereka terima di Polsek Sukmajaya dan Cimanggis dari orang tua FHM dan KSY. 

BACA JUGA: Geger! Mayat Perempuan Tanpa Busana di Hotel, Perut Terkoyak

Berselang saat melakukan penyelidikan pihaknya menerima laporan adanya aksi pengeroyokan terhadap pelaku oleh warga akibat teriakan FHM di salah satu rumah kontrakan.

“Dari pemeriksaan sementara pelaku mengaku baru dua korban anak di bawah umur yang sudah dicabuli. Tetapi kami yakin korban Arsad ini lebih dari dua anak, dan sekarang tim penyidik sedang melakukan pengembangan. Para korban sudah kami visum dan memang ada bekas tanda-tanda kekerasan di bagian kemaluan para korban,” tuturnya.

BACA JUGA: 10 Jam Membongkar Kasus Curanmor, dari Info hingga Penangkapan

Harry menambahkan, dari keterangan yang mereka peroleh dari FHM dan KSY, pertemuan dengan Arsad terjadi saat mereka sedang bermain di luar rumah. Saat itu pelaku pun membujuk mereka untuk ikut tes menjadi bintang cilik untuk sebuah sinetron. 

Para korban kata dia pun sempat diberikan uang jajan Rp 100 ribu agar tidak melaporkan kepergian mereka kepada orang tua.

BACA JUGA: Pengacara: Nanti Saya Kasih Lihat ke Bang Ipul

“Dari tangan pelaku kami sita beberapa pakaian dalam korban, satu unit sepeda motor. Kesaksian para orang tua korban juga sudah kami dapatkan.

Memang Arsad ini memiliki kelainan seksual dan masuk kategori pria pedofilia, soalnya menyukai anak di bawah umur,” pungkasnya.

Arsad dijerat dengan pasal 332 KUHP tentang penculikan dan pasal 82 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cok/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Beristri Tiga Ini Sungguh Bejat, Bejat Sekali...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler