jpnn.com, TULUNGAGUNG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resot Tulungagung, Jatim menangkap pelaku tindak asusila homoseksual yang mengincar anak-anak.
Pelaku predator anak adalah Ronni alias Kabul, warga Desa Junjung. Perbuatan pelaku terbongkar berdasarkan pengakuan warga yang curiga dengan perilaku menyimpangnya, karena sering mengajak anak laki-laki di bawah umur untuk diajak kencan.
BACA JUGA: Gadis di Bawah Umur Mengaku Disekap, Ternyata Bersama Lelaki
Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, menjelaskan, dengan modus memberi uang sebesar Rp 100 ribu dan memberikan kopi gratis, pelaku mengajak korban ke dalam rumahnya dan mencabulinya.
"Dalam aksi cabulnya, Ronni menciumi pipi kanan kiri korban kemudian bibir serta oral," terang AKP Tofik.
BACA JUGA: Serka KT Pencabul Anak Dikawal Ketat Saat Diadili di Dilmil
Dari pengakuan tersangka, dia telah telah mencabuli tiga anak di bawah umur. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah itu akan terus bertambah.
"Saat ini polisi masih mengembangkan kasus asusila ini," imbuh Tofik.
BACA JUGA: Modus Kakek Pencabul 4 Bocah Sergai Ini Akhirnya Terbongkar
Kini selain pelaku beserta barang bukti berupa celana dalam, baju dan sprei digunakan pelaku telah disita Mapolres Tulungagung.
Pelaku dijerat pasal 82 Juncto Pasal 76 E UURI NO 17 Tahun 2016 juncto UURI NO 35 tahun 2014 juncto UURI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek Bejat Cabuli Bocah Tunawicara
Redaktur & Reporter : Natalia