jpnn.com, PALEMBANG - Kasus dugaan pencabulan terhadap pelajar, sebut saja Bunga, 5, mulai disidangkan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang, Kamis (4/10).
Terdakwa Serka KT dikawal ketat polisi militer (Pom) saat memasuki ruang persidangan.
BACA JUGA: Modus Kakek Pencabul 4 Bocah Sergai Ini Akhirnya Terbongkar
Sidang yang sedianya diagendakan mulai pukul 09.00 WIB terpaksa ditunda sekitar dua jam menunggu kedatangan penasihat hukum terdakwa.
Sebelum masuk ke ruang persidangan, terdakwa saat datang mengenakan baju tahanan warna kuning, kemudian berganti seragam dinasnya lengkap.
BACA JUGA: BPN Sebut Penerbitan Sertifikat Tanah Baru Capai 70 Persen
Istri terdakwa terlihat hadir menunggu proses sidang yang berjalan tertutup tersebut. Termasuk keluarga dan kerabat korban, yang sudah menunggu kedatangan terdakwa sejak pukul 08.00 WIB.
”Mana berani dia lihat kami, sebab yang dilakukannya sudah benar-benar keterlaluan,” tukas Ls, bibi korban, dibincangi koran ini.
BACA JUGA: Kakek Bejat Cabuli Bocah Tunawicara
Menurut Ls, akibat perbuatan terdakwa, masa depan keponakannya hancur. ”Bahkan, sekarang keponakan saya sangat trauma, ketakutan kalau ditanya tentang kejadian ini lagi,” tuturnya.
Diceritakannya, perbuatan tersebut terungkap ketika salah satu korban yang juga anak-anak bercerita kepada nenek korban. Selain Bunga, ada satu korban lagi.
Bahwa mereka telah dicabuli terdakwa, yang sebelumnya bertugas di Koramil 405-07/Pulau Pinang, Lahat.
”Dari situ, kami bertanya kepada keponakan kami ini. Kami jelas terkejut dengan pengakuan korban yang mengiyakannya,” ungkapnya.
Lanjut Ls, yang menyedihkannya, korban mengaku dicabuli terdakwa di tempatnya bertugas. Bahkan, baju kaus hijau milik terdakwa ditutupkan di wajah korban.
Selanjutnya, korban digulingkan di kasur dan dicabuli. Usai dicabuli, sambung Ls, korban dikurung di dalam kamar mandi.
Dari hasil pemeriksaan psikologis, korban diketahui mengalami rasa ketakutan berlebih. Belum lagi, sempat ada ancaman dan intimidasi dari terdakwa kepada korban yang akan dihabisi jika sampai orang tuanya tahu.
“Wak KT (terdakwa, red) akan bunuh ayah kalau Bunga cerita,” ujar Ls menirukan ucapan Bunga kala itu.
Kata Ls, pihak keluarga juga sudah meminta bantuan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, baik selama persidangan maupun tidak. Untuk pengobatan psikis yang dialami korban, akan dilaksanakan usai sidang.
“Kalau kita lakukan sebelum sidang, akan percuma. Sebab, nanti saat diminta keterangan sebagai saksi, trauma itu akan kembali. Maka itu, kita minta LPSK mendampingi saat pemberian keterangan sebagai saksi,” imbuhnya.
Diketahui, dalam persidangan kemarin, dipimpin majelis hakim yang diketuai Letkol Warsono dan Oditur Militer, Kol Ruslan.
Terpisah, Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Ifn Djohan Darmawan, tak mengangkat telepon ketika coba dihubungi, sore kemarin.
”Kalau prajurit terbukti bersalah, harus dihukum sesuai undang-undang berlaku di negara kita,” balas Djohan melalui pesan singkat WhatsApp.
Sekadar mengingatkan, kasus dugaan itu mencuat setelah keluarga dari kedua korban, berinisial AL dan TS, melaporkannya ke Subdenpom II4-3 Lahat. Mereka melaporkan Serka KT, oknum Koramil 405-07/Pulau Pinang. Kasusnya kemudian ditangani Intel Korem 044/Gapo dan Denpom II/4 Palembang. (afi/air/ce3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecewa Diputusin, Sebar Foto Panas Sang Mantan di Medsos
Redaktur & Reporter : Budi