jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menilai 689 WNI terpapar ISIS atau Foreign Terrorist Fighters (FTF) tak punya hak kewarganegaraan lagi. Salah satu indikatornya adalah saat mereka bergabung dengan kelompok terorisme di luar negeri dan melakukan pembakaran paspor.
"Karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," kata Moeldoko di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
BACA JUGA: Jokowi Tak Pulangkan WNI Eks ISIS, Ini Respons Presiden PKS
Menurut Moeldoko, pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan verifikasi terhadap 689 orang itu. Tim akan mendata secara detail latar belakang, jenis kelamin, usia dan sejauh mana keaktifan di organisasi terorisme. Target verifikasi dilakukan selama empat bulan.
Selain itu, kata Moeldoko, pemerintah juga akan memperketat pengawasan di dalam negeri agar 689 orang itu tidak masuk ke Indonesia.
BACA JUGA: Jokowi Buka Peluang Terima Anak Yatim dari WNI Eks ISIS
"Kami sudah antisipasi dengan baik dari Imigrasi, dari seluruh aparat yang berada di border, perbatasan, akan memiliki awareness yang lebih tinggi," kata dia.
Dalam Undang-undang tentang Kewarganegaraan, kata dia, pemerintah berhak mencabut hak kewarganegaraan 689 WNI itu tanpa melewati pengadilan.
BACA JUGA: Ini Masalah yang Muncul dari Aturan Baru Dana BOS
"Siapa yang sudah punya niat ini sudah bisa diadili," kata dia. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga