Moeldoko: Biarkan Presiden Bekerja, Jangan Diganggu

Selasa, 24 April 2018 – 23:42 WIB
Moeldoko. Foto: KSP

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko meminta kepada semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada Presiden Joko Widodo bekerja dengan tenang.

Pernyataan ini disampaikan Moeldoko, Selasa (24/4) usai mendampingi Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menjelaskan substansi Perpres 20/2018 tentang penggunaan TKA yang hingga kini masih jadi polemik.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Sebut Perpres TKA Bentuk Pengkhianatan

Penegasan itu juga untuk menjawab pertanyaan apakah dirinya siap pasang badan dalam mengawal pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dia menganalisa bahwa isu TKA berkaitan dengan situasi politik. Apalagi menjelang Pilpres 2019, kebijakan tersebut menjadi makanan empuk lawan politik pemerintah. Namun pihaknya meminta jangan sampai menggunakan SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) sebagai instrumen memobilisasi opini untuk kepentingan praktis.

BACA JUGA: TKA di Indonesia Lebih Sedikit Dibanding Negara Lain

"Artinya gini, berilah kesempatan kepada presiden untuk bekerja dengan tenang, jangan diganggu, noisy (berisik-red) dengan hal-hal yang tidak substansional. Terhadap hal-hal seperti itu kan saya berdiri paling depan untuk berbicara, membela," tegas Moeldoko, di Kompleks Istana Kenegaraan Jakarta, Selasa (24/4).

Mantan Panglima TNI ini memberikan contoh pada isu pekerja asing sebagaimana diatur dalam Perpres 20/2018 yang menurutnya selalu dimobilisasi, sengaja digulirkan. Karena itu pihaknya meminta kepada pihak-pihak yang melakukannya untuk berhenti.

BACA JUGA: Kok Ketua DPR Tak Suka Wacana Pansus Angket TKA? Ada Apa?

"Hentikanlah hal-hal seperti ini. Walaupun saya tahu bahwa ini isu yang sangat sedap untuk digerakkan," pungkas Moeldoko.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Demo Buruh saat May Day Tolak Perpres TKA


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler