Moeldoko Sebut Nama Beberapa Lembaga yang Akan Dibubarkan, Jangan Kaget ya

Selasa, 14 Juli 2020 – 18:37 WIB
Moeldoko menyebutkan beberapa nama lembaga negara yang berpotensi dibubarkan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut nama beberapa lembaga negara yang masuk daftar untuk dibubarkan atau dilebur ke institusi lain.

Nama lembaga yang pertama disebut Moeldoko adalah Komisi Nasional Lanjut Usia.

BACA JUGA: DPR Apresiasi Rencana Jokowi Bakal Bubarkan 18 Lembaga Pemerintahan

"Adakah sebenarnya organisasi itu bisa diperankan oleh kementerian yang sangat dekat tupoksinya (tugas pokok dan fungsi), kalau masih bisa ditangani (kementerian) kira-kira perlu dipertimbangkan (untuk dilebur), seperti ini ya, Komisi Usia Lanjut, ini tidak pernah kedengaran kan. Apakah itu tidak dalam tupoksi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak?" kata Moeldoko di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa (14/7).

"Kemudian badan akreditasi olahraga, bahkan ada tiga," tambah Moeldoko.

BACA JUGA: Jokowi Bakal Pangkas 18 Lembaga dan Komisi Negara

Moeldoko selanjutnya menyebut Badan Restorasi Gambut (BRG) yang juga punya fungsi beririsan dengan badan lain.

"Kemudian BRG, sementara ini perannya cukup bagus dalam ikut menangani restorasi gambut tapi nanti juga akan dilihat, BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB? Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementerian Pertanian? Itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB," ungkap Moeldoko.

BACA JUGA: Pengumuman Penting dari MenPAN-RB, Seluruh PNS Wajib Tahu

Menurut Moeldoko, dalam konteks penyederhanaan birokrasi, Presiden Jokowi memikirkan bahwa struktur organisasi yang dibuat harus memiliki fleksibilitas yang tinggi.

"Yang kedua harus adaptif terhadap perubahan lingkungan, ketiga lebih sederhana agar memiliki kecepatan karena Presiden mengatakan kita bukan memasuki sebuah area dimana dulu negara besar melawan negara kecil, negara lemah melawan negara berkembang, sekarang adalah negara cepat itu yang menang," tambah Moeldoko.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bertugas untuk melihat kembali terhadap lembaga yang landasan hukumnya ada peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

"Kalau yang di bawah undang-undang belum tersentuh tapi terhadap lembaga di bawah perpres dan PP saat ini sedang ditelaah, perlukah 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi agar kita betul-betul efisien agar tidak 'gede' banget hingga akhirnya fungsinya tidak optimal," jelas Moeldoko.

Sebelumnya, pada Senin (13/7), Presiden Joko Widodo menegaskan rencana untuk melakukan perampingan 18 lembaga pemerintahan.

Perampingan itu ditujukan untuk menghemat anggaran dan menjaga agar birokrasi tetap sederhana sehingga pemerintahan dapat bergerak dengan cepat.

Dalam pemerintahan jilid I Presiden Jokowi juga telah membubarkan 23 lembaga pemerintah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler