Moeldoko Segera Laporkan ICW ke Polisi, IBSW Sebut Hal yang Wajar

Jumat, 03 September 2021 – 23:05 WIB
Ilustrasi - Ketua Umum HKTI/Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) menyebut hal yang wajar Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Moeldoko berencana melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke kepolisian.

Pasalnya, Moeldoko yang juga menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) telah memberi waktu bagi ICW untuk meminta maaf dan membuktikan tudingan yang sebelumnya mereka publikasikan.

BACA JUGA: Buya Syafii Sebut Taliban Masa Lalu Citra Buruk Terhadap Islam

Moeldoko diketahui telah melayangkan somasi ke ICW hingga tiga kali.

ICW sebelumnya menuding Moeldoko berburu rente terkait obat COVID-19, Ivermectin.

BACA JUGA: Keren! Tukang Bangunan ini Dapat Hadiah dari Kapten Amerika

Direktur Eksekutif IBSW Nova Andika memperkirakan tudingan terkait Ivermectin sangat krusial bagi Moeldoko.

Meski namanya baiknya sangat dirugikan, Moeldoko menurutnya masih memberi waktu agar ICW bisa menjelaskan tudingannya dan meminta maaf.

BACA JUGA: Kata Pemerkosaan Kabarnya Mau Diganti Jadi Pemaksaan Hubungan Seksual

"Namun, somasi Pak Moeldoko sepertinya kurang ditanggapi. Makanya, ketika Moeldoko berencana mengambil sikap melapor dan menjadikan ini kasus hukum, saya kira itu konsekuensi logis yang harus diterima ICW, yang sebenarnya sejak awal bisa menghindari hal itu," ujar Nova dalam keterangannya, Jumat (3/9).

Nova menyebut kasus ini penting menjadi pembelajaran bagi masyarakat, untuk berdemokrasi secara dewasa.

Bahwa untuk menyikapi sebuah tudingan, tidak harus buru-buru mengambil langkah hukum.

Sangat baik memberi kesempatan terlebih dahulu bagi pihak yang menuding untuk membuktikan tudingannya dan meminta maaf ketika tidak terbukti dan menarik ucapannya.

"Moeldoko dan tim hukumnya memberi kesempatan kepada ICW untuk memperkuat argumen dari tudingan mereka, memberikan bukti-bukti bila ada,” kata Nova.

Moeldoko dikabarkan berencana melaporkan ICW ke polisi terkait tuduhan pencemaran nama baik, Selasa (31/8).

Langkah hukum akan diambil karena dinilai ICW tidak mampu membuktikan tudingan maupun mencabut pernyataan soal tuduhan pemburu rente dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.(gir/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Moeldoko   ICW   Polisi   IBSW   Hal yang Wajar  

Terpopuler