Moeldoko Somasi ICW 3 Kali, Prof Romli Singgung Sikap Tabrak Lari

Rabu, 25 Agustus 2021 – 20:07 WIB
Ilustrasi - Ketua Umum HKTI/Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menyinggung soal sikap kesatria dan hit and run (tabrak lari) dalam perselisihan antara Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Moeldoko dengan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dia menilai Moeldoko yang memilih melakukan somasi hingga tiga kali menunjukkan sikap lebih mengutamakan kekeluargaan ketimbang jalur hukum.

BACA JUGA: Ingat, Penanganan COVID-19 Bukan Hanya Tugas Pemerintah!

Perselisihan Moeldoko dengan ICW bermula saat lembaga anti korupsi itu menuding Moeldoko yang juga menjabat kepala staf kepresidenan, berburu rente dan keuntungan dari penggunaan Ivermectin.

"Sikap Moeldoko melakukan somasi lazim sampai tiga kali merupakan langkah pro justitia," ujar Prof Romli dalam keterangannya, Rabu (25/8).

BACA JUGA: Prof Romli Komentari Caci maki Meringankan Hukuman Juliari

Menurut Prof Romli, Moeldoko melayangkan somasi karena tudingan ICW berdampak negatif terhadap nama baik dan kariernya.

Karena itu perlu diklarifikasi oleh ICW sesuai norma kebiasaan dan hak yang berlaku, terkait tudingannya.

BACA JUGA: Kisah Anak Pedagang Bakso Jadi Prajurit TNI AD, 7 Kali Mencoba!

Dia juga menilai ICW perlu menjawab seluruh klarifikasi yang diminta pihak Moeldoko dengan penuh tanggung jawab.

"ICW harus bertanggung jawab atas tuduhan terhadap Moeldoko sebagai asas hukum."

"Siapa yang menuduh harus membuktikan dengan sikap kesatria dan tidak lari bermain hit and run (tabrak lari)," katanya.

Otto Hasibuan selaku penasihat hukum Moeldoko sebelumnya menyatakan telah melayangkan somasi untuk ketiga kalinya bagi ICW.

ICW diberi tenggat waktu klarifikasi 5x24 jam terhitung sejak Jumat (20/8).

"Kami berunding dengan Pak Moeldoko, memberikan kesempatan sekali lagi, kesempatan terakhir. Kami tegas mengatakan memberi 5 x 24 jam untuk mencabut pernyataan dan minta maaf kepada Pak Moeldoko," katanya.

Somasi pertama dilayangkan pada 30 Juli 2021, kemudian somasi kedua pada 6 Agustus 2021.

Dalam somasi, peneliti ICW Egi Primayogha diminta memberikan bukti-bukti mengenai tudingan Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.

Otto juga menyebut dalam surat balasan ICW sebelumnya, terkesan lembaga tersebut tidak dapat membuktikan analisis mengenai dugaan keterlibatan Moeldoko dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras.

ICW sebelumnya memastikan sudah menjawab somasi Moeldoko.

Pengacara ICW Muhammad Isnur mengaku sudah mengirim surat tanggapan kepada kuasa hukum Moeldoko pada 3 Agustus lalu.(gir/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler