Prof Romli Komentari Caci maki Meringankan Hukuman Juliari

Rabu, 25 Agustus 2021 – 16:59 WIB
Ilustrasi - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita mengomentari kritikan yang diajukan sejumlah pihak terkait putusan majelis hakim pada terdakwa kasus dugaan korupsi Juliari Batubara.

Kritikan sebelumnya dilontarkan sejumlah pihak pada majelis hakim yang menyidangkan perkara mantan menteri sosial itu.

BACA JUGA: Kisah Anak Pedagang Bakso Jadi Prajurit TNI AD, 7 Kali Mencoba!

Pasalnya, dalam pertimbangan putusan menyebut hal yang meringankan antara lain caci maki dan hinaan yang dialami terdakwa.

Prof Romli mengingatkan pentingnya objektif dalam beropini.

BACA JUGA: Sudah Sebegini Video Muhammad Kece Diturunkan Kominfo, Banyak!

"Jadi, penting mengandalkan rasio dan nalar yang luas serta tidak emosional," ujar Prof Romli dalam keterangannya, Rabu (25/8).

Prof Romli mengakui kasus Juliari adalah perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

BACA JUGA: Wacana Amendemen UUD 1945 Hanya Memunculkan Kegaduhan Baru!

Namun, hak asasi tetap wajib dilindungi dan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Hakim memasukkan hal meringankan seperti itu untuk mengingatkan kita, khususnya pegiat anti korupsi untuk tidak bersikap zolim terhadap seorang tersangka maupun terdakwa," ucapnya.

Karena, terdakwa maupun tersangka juga sesama manusia yang tidak boleh apriori serta merta bersalah.

Prof Romli lebih lanjut menyebut dalam persidangan juga terungkap sejumlah fakta yang patut diketahui publik.

"Antara lain, suap pemberian uang kepada terdakwa melalui PPK dan kawan-kawan, tidak ada temuan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Belum memenuhi unsur kerugian negara atau perekonomian negara," katanya.

Menurut Prof Romli, pertimbangan hakim hal-hal yang meringankan terdakwa merujuk soal kritik dan cacian masyarakat terhadap terdakwa merupakan keyakinan hakim dan sejalan dengan asas-asas hak asasi manusia yang sering dilanggar pegiat anti korupsi.

"Lagi pula hakim berdasarkan pasal 183 KUHAP dan pasal 5 jo pasal 50 UU Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim dalam memutus, mempertimbangkan nilai keadilan masyarakat dan perlindungan HAM tersangka," katanya.

Hakim Pengadilan Tipikor diketahui memvonis Juliari Batubara 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, setelah divonis bersalah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, Senin (23/8) kemarin.(gir/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler