jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, pemanggilan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh kepolisian terkait dugaan pelangggaran protokol kesehatan, bukanlah upaya kriminalisasi ulama.
Moeldoko mengimbau kepada semua pihak agar tidak perlu ada unjuk kekuatan dari kelompok tertentu terkait hal tersebut.
BACA JUGA: Habib Rizieq Dipanggil Polisi, Nikita Mirzani Berpesan Begini
"Dari awal saya sudah katakan tidak ada kriminalisasi ulama. Yang dikriminalisasi adalah mereka-mereka yang memiliki kesalahan dan itu sudah melalui penyelidikan mungkin ditingkatkan ke penyidikan dan seterusnya," ujar Moeldoko dalam keterangan di Jakarta, Selasa (1/12).
Jenderal purnawirawan kelahiran 8 Juli 1957 itu mengatakan di Indonesia tidak ada yang kebal hukum.
BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Tanda-tanda nih
Ditegaskan, pihak keamanan tidak pandang bulu dalam menentukan seseorang dinyatakan bersinggungan dengan hukum atau tidak.
"Saya mengimbau semuanya paham tentang itu. Jadi untuk itu kita (pemerintah) imbau bersama, tidak perlu menggunakan kekuatan, tidak perlu mengancam dan seterusnya, karena negara juga punya kekuatan untuk menghadapi. Jadi tidak perlu itu, karena negara juga tidak ingin menghadapi situasi seperti itu," kata dia.
BACA JUGA: Guru Honorer Tua yang Ngotot jadi PNS, Simak Baik-baik Pernyataan Pejabat Kemendikbud
Dia menegaskan semua menginginkan negara baik-baik saja, aman dan tentram.
Dan tanggung jawab pemerintah adalah menciptakan situasi yang stabil, aman dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia.
"Jadi saya imbau teman-teman tidak perlu turun. Serahkan saja ke aparat kepolisian, penegak hukum, untuk menyelesaikan ini, agar clear semua. Jangan kembangkan stigma kriminalisasi ulama, karena itu sebenarnya mobilisasi emosi untuk kepentingan tertentu, kepentingan politik," jelasnya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Soetomo