Guru Honorer Tua yang Ngotot jadi PNS, Simak Baik-baik Pernyataan Pejabat Kemendikbud

Selasa, 01 Desember 2020 – 08:38 WIB
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Guru-guru honorer K2 maupun nonkategori yang ngotot jadi PNS harus mengubah cara pandangnya, dengan melihat regulasi yang ada.

Apabila ngeyel pengin jadi PNS sementara usia tidak muda lagi yakni sudah di atas 35 tahun, siap-siap saja nasibnya tidak akan berubah.

BACA JUGA: Rekrutmen Guru PPPK 2021, Dudi Honorer K2: Hidup Ini Pedih, Jenderal!

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum akan melakukan rekrutmen guru PNS dalam waktu dekat.

Yang disiapkan adalah guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA: Insyaallah, Mulai 2021 Nasib Guru Honorer Jauh Lebih Baik

Hal ini sesuai amanat Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, di mana ada 147 jabatan fungsional untuk PPPK dan salah satunya adalah guru.

"Untuk formasi guru CPNS belum ada. Yang disiapkan pemerintah hanyalah guru PPPK dengan kuota nasional 1 juta orang," kata Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani, Selasa (1/12).

BACA JUGA: Kemungkinan Besar Habib Rizieq Tidak Hadir, Damai Ungkap Alasannya

Kuota 1 juta guru PPPK ini, menurut Nunuk, sengaja dipersiapkan Kemendikbud untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini diisi oleh honorer K2 dan nonkategori.

Terlebih ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR untuk penyelesaian masalah guru honorer K2 maupun nonkategori sampai 2023.

Tenggat waktu yang tinggal tiga tahun ini dikebut pemerintah dengan membuka lowongan guru PPPK secara besar-besaran.

Walaupun formasinya banyak, kata Nunuk, bukan berarti kualitas guru tidak diperhitungkan.

Hanya guru-guru berkualitas yang bisa mengisi formasi 1 juta guru PPPK.

"Mereka harus tes dulu baru bisa mengisi formasi 1 juta guru PPPK. Tidak kenal usia muda dan tua, kalau lulus tes berhak jadi guru PPPK," tegasnya.

Dia pun mengimbau seluruh daerah segera mengajukan usulan kebutuhan guru PPPK sebanyak-banyaknya.

Sebab, dengan adanya guru PPPK, pemerintah tidak diizinkan lagi merekrut guru honorer.

Dalam UU ASN, struktur kepegawaian hanya dua yakni PNS dan PPPK.

Keduanya menjadi tanggungan negara lewat APBN/APBD sehingga daerah tidak perlu lagi merekrut pegawai di luar itu. Juga tidak perlu pusing memikirkan anggaran gaji karena sudah disiapkan pusat.

"Tunggu apa lagi, silakan ajukan formasi kebutuhan guru untuk memenuhi kuota 1 juta guru PPPK. Kalau PNS sementara ini enggak ada karena fokus pemerintah pada PPPK," tandasnya.

Mengenai sertifikat pendidik, lanjut Nunuk, dalam rekrutmen 1 juta guru PPPK, tidak menjadi syarat utama.

Asalkan memenuhi kualifikasi pendidikan (ijazah linear), para guru honorer bisa mengikuti rekrutmen PPPK 2021.

Dalam peringatan HUT ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Presiden Joko Widodo juga meminta guru-guru honorer di atas 35 tahun mengikuti rekrutmen PPPK.

Sebab, tidak ada regulasi untuk guru honorer usia 35 tahun ke atas menjadi PNS. (esy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler