Mohammad Toha DPR Minta Dokumen Warkat Mesti Terbuka

Senin, 19 September 2022 – 17:42 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha. Foto: dokumentasi DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengungkapkan salah satu permasalahan tanah yang ada saat ini karena ketidakterbukaan dokumen warkat. 

Dia memaparkan kasus permasalahan sengketa tanah yang terjadi di Jawa Timur, misalnya, yang dikenal dengan surat hijau dan permasalahan pertanahan antarwarga Waringin Sumiarjo Joyoboyo (Warjoyo) yang jumlahnya lebih dari 5 ribu orang dengan PT KAI

BACA JUGA: Manchester City Buru Bek Tangguh Inter Milan Ini

"Ini terjadi salah satunya karena ketidakterbukaan dokumen warkat. Dokumen warkat itu sebenarnya terbuka bagi siapa pun untuk mengaksesnya. Dengan terbukanya dokumen warkat, maka bisa duduk bareng, dibicarakan kedua pihak. Sehingga tidak harus masuk ke pengadilan,” ungkap Toha.

Politisi Fraksi PPP ini menjelaskan, jika tidak dibiarkan akses untuk melihat dokumen warkat itu sejatinya bisa dilaporkan ke Ombudsman.

BACA JUGA: Soal Usulan Penghapusan Daya Listrik 450 VA, Begini Penjelasan Ketua Banggar DPR

Selain itu, dia menilai segala permasalahan pertanahan nasional itu butuh good will (niat baik) dari pemerintah. 

Dengan kata lain, harus ada penanganan dari koordinator utama dari bidang pertanahan itu sendiri, yakni Menteri ATR/BPN, Kejaksaan dan Menteri Keuangan.

BACA JUGA: Komisi III DPR Yakin Banyak Pejabat ASN Imigrasi Mumpuni Jadi Dirjen

Negara sudah menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. 

“Saya minta Pak Menteri datang langsung ke lokasi, setidaknya kesini (BPN Kanwil Jawa Timur) untuk merekapitulasi semua persoalan pertanahan yang ada. Mungkin penyelesaiannya tidak bisa memuaskan semua pihak,’’  katanya.

Paling tidak, harus ada kemajuan dari penyelesaian pertanahan ini. DPR terus memantau dan mendorong terus penyelesaian masalah ini.

Secara umum, warkat yang dimaksudkan dalam peraturan ini adalah bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana maupun perdata. 

Untuk diserahkan oleh pemegang hak atau kuasanya atau pihak lain yang berkepentingan ke Kantor Pertanahan sebagai bahan penelitian dan pengumuman data yuridis bidang tanah yang bersangkutan dan untuk selanjutnya disimpan sebagai warkah di Kantor Pertanahan. (mrk/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler