jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan penerapan aturan ganjil genap kendaraan bermotor pada Senin (3/8), akan datang merupakan resmi operasional.
"Tidak lagi uji coba, ini langsung operasional penuh pada Senin (3/8) mendatang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: Ingat, Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap Mulai Pekan Depan
Hal ini, kata Syafrin, bertujuan untuk menekan pergerakan orang secara masif ke pusat-pusat kegiatan karena selama ini teridentifikasi telah terjadi peningkatan volume lalu lintas, dan tentu berpotensi menyebabkan penyebaran COVID-19.
"Ini juga karena Jakarta tak ada lagi instrumen pembatasan yang bisa digunakan sebagai kontrol warga untuk melakukan pergerakan seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," ujar Syafrin.
BACA JUGA: Djoko Tjandra Tertangkap, Grup WA Senator Riuh, Nih Isi Obrolannya
Yang dituju dalam kebijakan itu, kata Syafrin, adalah orang yang tidak memiliki kepentingan sangat mendesak agar tidak bepergian.
Kemudian, untuk mengoptimalkan kapasitas angkutan umum menjadi 50 persen saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini.
BACA JUGA: Simak! Penegasan MUI Cianjur Soal Rencana Penerapan Ganjil Genap Saat Salat Jumat
"Saat ini kapasitas maksimum hanya 30 persen, bahkan di jam puncak seharusnya bisa 50 persen," ucapnya.
"Nah dengan perhitungan dan kalkulasi seperti ini, maka kita harapkan jika dilakukan pembatasan terhadap orang yang akan melakukan kegiatan, dia bisa menggunakan angkutan umum," ujar Syafrin.
Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap bakal mulai diterapkan kembali pada Senin (3/8) mendatang di 25 ruas jalan ibu kota.
Kebijakan ganjil-genap ini, akan sama seperti sebelum masa pandemi yakni diterapkan dari Senin hingga Jumat, dengan periode waktu pagi pada 06.00 hingga 10.00 WIB dan petang pada 16.00 hingga 21.00 WIB. (ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha