Mohon Diperhatikan, Insentif Pemerintah Tidak Cukup Bantu Masyarakat

Kamis, 26 Desember 2024 – 10:18 WIB
Pemerintah berencana memberian berbagai stimulus insentif, untuk dampak PPN PPN 12 persen (Ilustrasi). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana memberian berbagai stimulus insentif, lantaran per 1 Januari 2025 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen diterapkan.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, stimulus bantuan pemerintah yang bakal diberikan itu tidak cukup untuk mengurangi dampak kenaikan PPN 12 persen.

BACA JUGA: Pengumuman, Beras Bakal Kena PPN 12 Persen, Simak Detailnya

“Insentif yang sudah diberikan sebagai kaitannya dengan PPN 12 persen itu dibutuhkan, tapi menurut saya itu tidak cukup menjawab semua permasalahan yang ada sekarang,” ujar Mohammad Faisal di Jakarta dikutip Kamis (26/12).

Ia mengatakan bahwa permasalahan yang muncul di industri sekarang adalah menurunnya permintaan akibat menipisnya jumlah kelas menengah yang merupakan pendorong konsumsi dalam negeri.

BACA JUGA: Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku

Selain itu, ia menyoroti periode pemberian insentif yang terlalu pendek, misalnya hanya dua bulan untuk diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

“Potongan tarif listrik 50 persen untuk (pengguna daya listrik) 450 VA (voltampere) sampai 2200 VA, kalau tidak salah ya, nah itu sebetulnya bagus, karena (kebijakan) itu sudah menyasar kelas (menengah), tapi sayangnya (hanya) dua bulan gitu,” ucapnya.

Faisal menuturkan bahwa insentif yang diberikan untuk industri padat karya juga diperkirakan belum cukup untuk meredam dampak kenaikan PPN tersebut.

"Karena sudah terlalu banyak sektor industri yang terpuruk, seperti industri tekstil dan industri alas kaki.

Meskipun pemerintah memberikan insentif khusus untuk industri padat karya, ia menyatakan bahwa daya beli masyarakat yang masih lemah.

"Ini membuat pemberian insentif tersebut menjadi tidak banyak berdampak," ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa jika kondisi tersebut tidak ditangani secara hati-hati, maka kenaikan PPN tersebut bisa saja meningkatkan potensi PHK.

Tidak hanya insentif, Faisal menuturkan bahwa diperlukan juga kebijakan yang dapat melindungi produk-produk dalam negeri agar permintaannya tidak semakin menurun.

Berdasarkan kajian pihaknya, barang-barang impor dari China banyak yang dibanderol separuh atau bahkan kurang dari separuh harga produk dalam negeri.

Ia pun meminta pemerintah untuk memperketat kontrol terhadap produk-produk impor agar produk dalam negeri masih dapat bersaing.

“Karena di sana (China) sendiri kan ada subsidi, ada dumping bahkan begitu ya. Belum lagi yang masuk lewat cara tidak benar, nah masalahnya kan masuknya itu bukan hanya legal, tapi juga ilegal,” pungkas dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler