jpnn.com, CIBINONG - Pemkab Bogor bersama MUI dan Kemenag Kabupaten Bogor mempersilakan warganya untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban, di zona Covid-19 mana pun.
"Tempat pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua wilayah Kabupaten Bogor dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Bupati Bogor, Ade Yasin, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (26/7).
BACA JUGA: Satu Keluarga di Bogor Kena Covid-19, 2 Orang Meninggal, Sempat Dirawat di Depok
Beberapa ketentuan kesepakatan bersama tentang protokol kesehatan penyelenggaraan Iduladha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah, itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) untuk masyarakat Kabupaten Bogor.
Terdapat tiga poin besar dalam surat edaran ketentuan protokol kesehatan itu.
BACA JUGA: Begini Tampang SUV Terbaru Wuling Hong Guang X
Selain itu, membolehkan pelaksanaanya di semua zona, dua poin lainnya yaitu mengenai pelaksanaannya yang hanya diperbolehkan di masjid, dan mengenai tata cara penyembelihan hewan kurban dengan standar protokol kesehatan.
Kemudian, ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa secara umum peraturan salat Iduladha sama dengan aturan salat Idulfitri, yang boleh dilakukan secara berjemaah di masjid-masjid lingkungan terdekat.
BACA JUGA: Kementan: Potong Hewan Kurban Harus Sesuai Prosedur Masa Pandemi COVID-19
"Salatnya berlaku seperti Idulfitri di wilayahnya masing-masing, tidak mencolok ke mana-mana," katanya.
Sebagai informasi, hingga Minggu malam (26/7) masih terdapat 27 kecamatan di Kabupaten Bogor berstatus zona merah penularan COVID-19, kemudian sembilan kecamatan berstatus zona kuning, dan empat kecamatan zona hijau. (ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha