Mohon Disimak, Pesan Puan Maharani untuk Anggota DPR yang Akan Reses

Kamis, 07 Oktober 2021 – 19:34 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan lembaganya memasuki masa reses masa persidangan I Tahun Sidang 2021-2021 mulai 8-31 Oktober.

Puan berpesan untuk seluruh anggota DPR yang akan melaksanakan reses untuk mengambil peran dan tanggung jawab dalam penanganan pandemi Covid-19 dengan memperkuat pelaksanaan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Hadiri Forum Parlemen Negara G20 di Roma, Puan Maharani Bawa Misi Penting

"Ikut mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi rakyat di daerah pemilihan masing-masing,” pesan Puan, Kamis (7/10).

Sebelum memasuki masa reses, DPR hari ini menggelar rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I.

BACA JUGA: Ini tentang Kesejahteraan Prajurit TNI, Puan Maharani Bilang Begini

Puan menghadiri rapat paripurna secara virtual karena sedang berada di Roma, Italia, untuk mengikuti Seventh Group of 20 Parliamentary Speakers’ Summit (P20).

Pidato penutupan masa sidang dibacakan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

BACA JUGA: Puan Maharani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Begini Kalimat Lengkapnya

Puan menyampaikan sebelum penutupan masa sidang, DPR melakukan sejumlah pembahasan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu.

Salah satu agenda rapat paripurna hari ini mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap sejumlah RUU inisiatif Komisi II DPR.

“Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

Rapat paripurna juga akan mengambil keputusan soal persetujuan perpanjangan terhadap pembahasan RUU Penanggulangan Bencana, dan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Selanjutnya akan ada pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” sebut Puan.

Puan mengatakan walaupun awal Masa Persidangan I dilakukan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, DPR telah dapat mengefektifkan pelaksanaan fungsi dan tugas konstitusionalnya dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Mantan Menko PMK itu juga menyampaikan DPR bersama pemerintah dan melibatkan DPD telah menyelesaikan pembahasan 3 RUU yang telah disahkan menjadi UU pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.

Puan juga menyebutkan DPR bersama pemerintah telah mengesahkan UU tentang APBN 2022 pada masa sidang ini.

“DPR mendorong pemerintah untuk dapat meningkatkan kualitas belanja pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar cucu Proklamator Bung Karno itu.

Dia menambahkan agar APBN 2022 responsif dalam menghadapi dinamika dan risiko pandemi yang dapat berubah-ubah.

"DPR RI bersama pemerintah terus melakukan perbaikan strategi dalam penanganan Covid-19 sehingga mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi,” pungkas Puan. (mrk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler