Mohon Doa Warga Sulsel, IAS: Hakim Akan Memutuskan Seadil-adilnya

Senin, 11 Mei 2015 – 02:41 WIB
Mohon Doa Warga Sulsel, IAS: Hakim Akan Memutuskan Seadil-adilnya

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menyidangkan sidang praperadilan atas permohonan Ilham Arief Sirajuddin (IAS), Selasa (12/5) besok.

Gugatan itu terkait dengan penetapan tersangka IAS pada kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Hak Imunitas Penegak Hukum, Konflik KPK vs Polri

Jelang putusan tersebut, IAS meminta dukungan. Mantan Wali Kota Makassar dua periode itu meminta doa doa warga Sulsel agar hakim memberikan keputusan yang adil bagi dirinya.

"Semoga semuanya berakhir baik. Kami memohon doa dan seluruh masyarakat utamanya warga Sulawesi Selatan. Kami yakin hakim akan memutuskan seadil-adilnya," harap Ilham seperti yang dilansir Fajar Online (Grup JPNN.com), Minggu (10/5).

BACA JUGA: Ketua PDIP Sebut Kabinet Kerja Belum Punya Prestasi

IAS optimis dapat memenangkan praperadilan. Apalagi, fakta dalam lima kali persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan membuktikan banyak kejanggalan terkait keputusan KPK menersangkakan IAS.

Keterangan saksi KPK tidak bisa menunjukkan bukti keterlibatan IAS dalam kasus PDAM Kota Makassar tersebut.

BACA JUGA: Wow! Jokowi Tawarkan 7 Kursi Menteri untuk KMP

Di hadapan hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati, KPK tidak bisa menunjukkan alat bukti hasil audit investigasi BPK terkait dugaan  kerugian negara sekira Rp38 miliar dalam kasus PDAM tersebut.

Alat bukti lain berupa laporan seseorang bernama Rahmansyah terkait intervensi IAS dalam penentuan harga air curah, juga tak bisa dibuktikan. Hakim bahkan dibuat geleng kepala ketika itu.

"Bagaimana saya bisa percaya apa yang anda katakan jika tidak ada buktinya?" kata hakim pada saksi.

Hal lain yang terungkap dalam persidangan adalah  Ilham ditetapkan tersangka tanggal 2 Mei 2014 berdasarkan hasil penyelidikan KPK, namun penyidikan baru mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi di bulan Juli 2014.

"Keuangan PDAM yang berasal dari APBD atau APBN. Sehingga bentuk kerugian negara yang disangkakan KPK kepada IAS sama sekali tidak mendasar," sebut Kuasa Hukum IAS Nasiruddin Pasigai.

Meski demikian, Tim Divisi Hukum KPK Rasamala Aritonang menjelaskan  pihaknya tetap percaya gugatan pemohon akan ditolak oleh hakim pengadilan. Meski tak mampu memberikan bukti secara detail di pengadilan, dirinya percaya hakim akan memutuskan seadil-adilnya.

"Kita lihat saja hasilnya Selasa nanti," tandasnya, usia sidang Jumat sore lalu. (uki/awa/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Sebut Jokowi Tawarkan 7 Kursi Menteri ke KMP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler