jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Guna mengurangi mobilitas masyarakat dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, Pemprov Lampung melakukan penyekatan empat ruas jalan dalam kota di Bandarlampung.
"Penyekatan beberapa ruas jalan dimulai hari ini (Minggu, 8/8)," kata Juru bicara COVID-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki, Minggu.
BACA JUGA: Peristiwa Mengerikan Ini Terjadi di Bandung, Para Orang Tua Harus Hati-hati
Dia menjelaskan bahwa penyekatan ruas jalan tersebut berdasarkan Instruksi Pemerintah Pusat kepada Jajaran TNI/Polri untuk membackup kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan PPKM level IV.
Sehingga, lanjut dia, pihak Kepolisian dan juga Pemkot Bandarlampung melakukan penyekatan beberapa ruas jalan mulai hari yang diantaranya Jalan Radin, Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro dan Jalan Cut Nyak Dien dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat.
BACA JUGA: Nora Alexandra: Mohon Doanya
"Sedangkan untuk posko penyekatan di Perbatasan kota ini juga hingga kini masih beroperasi yakni di BKP Kemiling, Exit Tol Kota Baru, Exit Tol Lematang, dan di Panjang," katanya.
Dia pun meminta kerja sama dan dukungan kepada semua pihak, khususnya masyarakat Bandarlampung, para tokoh agama dan lainnya agar dapat membatasi mobilitasnya serta menerapkan prokes dengan ketat sehingga kota ini lekas masuk ke dalam zona aman.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, atas ketidaknyamanan dalam beraktifitas akibat dari penyekatan jalan di dalam kota ini.
"Wali Kota telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Bandarlampung namun memang harus dilakukan guna kemaslahatan masyarakat kota ini," kata dia.
Penyekatan ruas jalan dalam kota ini, lanjut dia, selanjutnya akan dievaluasi dalam satu pekan ke depan atau apabila ada instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti