jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyatakan bahwa semua operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ilegal secara hukum. Pasalnya, OTT menggunakan hasil penyadapan yang sampai saat ini belum ada payung hukumnya.
"Kalau saya begini ya, saya menganggap semua OTT itu ilegal. Mohon maaf ya," tegas Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8).
BACA JUGA: Gelar OTT Suap Perdata, KPK Amankan Uang Rp 300 Juta
Fahri lantas menyampaikan argumennya. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, Pasal 31 ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan bahwa penyadapan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).
Tifatul Sembiring saat menjabat menteri komunikasi dan informatika pernah menyiapkan draf PP itu dan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketika PP mau disahkan, banyak pihak termasuk KPK dan pendukungnya yang ketakutan.
BACA JUGA: Pansus Angket Curigai OTT KPK di PN Jaksel
Mereka menganggap draf PP itu berbahaya jika diberlakukan karena bisa menyebabkan KPK tak leluasa menyadap. "Karena prosedurnya mau dibikin mengikat. Kalau dilanggar bisa kena hukum," ungkapnya.
Selain itu, ada pihak yang mengajukan uji materi atas Pasal 31 ayat 4 UU ITE di Mahkamah Konstitusi (MK). Ternyata, MK pada 2011 membatalkan ketentuan itu dan memerintahkan pengaturan penyadapan harus dengan undang-undang.
BACA JUGA: OTT KPK di PN Jaksel Jaring Hakim, Panitera dan Pengacara
Fahri awalnya berpikir bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Tapi, pemerintahan Presiden SBY kala itu yak menerbitkan perppu tentang penyadapan.
Merujuk putusan MK, kata Fahri, tidak ada lagi dasar bagi penyadapan. "Makanya anda boleh cek tuh ke Kemenkominfo, tidak ada audit terhadap KPK sekarang. Sampai hari ini tidak ada lagi audit, karena tidak ada dasarnya," ujarnya.
Sekarang, lanjut Fahri, sikap KPK bukannya tunduk kepada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Padahal, dalam KUHAP ada ketentuan yang mengatur penyadapan harus seizin pengadilan.
Namun, lembaga antirasuah itu justru membuat standar operasional prosedur internal terkait tata cara penyadapan berlandaskan pasal-pasal di UU KPK. Fahri menyebut SOP itu hanya mengatur hal internal dan tidak bida digunakan untuk persoalan eksternal.
"Nah sekarang pertanyaannya adalah apakah SOP ini boleh (jadi dasar penyadapan, red)? Kalau menurut MK tidak boleh, karena dia harus selevel UU soal aturan penyadapan itu," paparnya.
Menurut Fahri, sebenarnya hal itu menjadi persoalan besar. Namun, tidak ada orang yang berani mempersoalkannya.
"Kami memerlukan penjelasan khusus soal ini, tapi orang pada diam, takut semua dan dianggap OTT sudah benar semua," kata Fahri.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Akui Tangkap Penegak Hukum Lagi Lewat OTT
Redaktur & Reporter : Boy