Mohon Maaf, Pemerintah Terpaksa Hapus Cuti Bersama Natal 2021

Rabu, 27 Oktober 2021 – 12:01 WIB
Ilustrasi - Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terpaksa mengambil kebijakan yang tidak populer, dengan menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021.

Kebijakan itu diambil demi mencegah terjadinya lonjakan penularan COVID-19 yang beberapa waktu terakhir terus melandai.

BACA JUGA: Banyak Banget Perwira Tinggi TNI yang Dimutasi, Berikut Nama-namanya

Penghapusan cuti bersama Hari Raya Natal 24 Desember 2021 tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, sebagaimana keterangan tertulis pemerintah yang diterima, Rabu (27/10).

BACA JUGA: Mohon Doanya, Serka Asep Terluka Tembak di Bagian Perut

Menurut Muhadjir, pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional 2021.

BACA JUGA: Anak Buah Diduga Mencabuli Istri Tersangka Narkoba, Kapolsek Kena Getahnya

"Kami upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan."

"Saya mohon, nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," katanya.

Muhadjir mengatakan warga yang harus menempuh perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan dan menjalani pemeriksaan ketat.

Persyaratan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan di antaranya sudah menjalani vaksinasi serta membawa surat keterangan negatif tes PCR untuk pengguna sarana transportasi udara dan tes antigen untuk pengguna sarana transportasi darat.

"Sehingga nanti diharapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan."

"Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh COVID-19," kata Muhadjir.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler