Mohon Maaf, Perizinan Salat Idulfitri di Lapangan Dicabut

Kamis, 21 Mei 2020 – 22:36 WIB
Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin. Foto: antara

jpnn.com, GORONTALO UTARA - Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, membatalkan keputusan perizinan pelaksanaan salat Idulfitri 1441 Hijriah, di lapangan.

Keputusan tersebut sesuai hasil rapat Forkopimda kabupaten Gorontalo Utara 19 Mei 2020, yang diperluas atau dihadiri pihak Kementerian Agama (Kemenag), MUI Gorontalo Utara dan ormas Islam di daerah itu.

BACA JUGA: Masjid Baiturrahman Aceh Tetap Gelar Salat Idulfitri

"Kita salat Id di rumah masing-masing bersama keluarga inti, sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 di daerah ini," ujarnya di Gorontalo, Kamis (21/5).

Keputusan pembatalan termuat dalam Surat Edaran nomor 0032/Bupati/149/V/2020, tentang kegiatan shalat Idulfitri 1441 Hijriah.

BACA JUGA: Kompi Zeni TNI Salat Idul Adha di Afrika Tengah

Delapan pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut, yaitu, pertama, keputusan hasil rapat terbatas kabinet tanggal 19 Mei 2020 di Jakarta.

Kedua, edaran Menteri Agama RI nomor 6 tahun 2020, tentang panduan ibadah puasa Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah wabah pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Tetangga Asyik Sahur, Pasutri Ini Malah Baku Hantam Sampai Bakar Angkot

Ketiga, imbauan Menteri Agama RI tentang pelaksanaan shalat Idulfitri 1 Syawal 1441 H.

Keempat, Keputusan Gubernur Gorontalo nomor 160/V/33/2020, tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19.

Kelima, surat kepala Kantor Kemenag Provinsi Gorontalo kepada Gubernur Gorontalo, nomor 2382/kw.30/BA.03.2/2020 tentang imbauan/seruan.

Keenam, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), nomor 28 tahun 2020, tentang panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.

Ketujuh, tausiyah MUI Provinsi Gorontalo.

Kedelapan, keputusan hasil rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo bersama wali kota/bupati se-Provinsi Gorontalo tanggal 21 Mei 2020.

Pemkab Gorontalo Utara mengimbau kepada seluruh kaum muslim di kabupaten itu untuk mematuhi anjuran untuk salat Id di rumah tersebut.

Bupati Gorontalo Utara juga menegaskan tidak akan menggelar halal bi halal maupun open house, baik di kediaman pribadi maupun rumah dinas jabatan.

Ia juga meminta seluruh pemerintah kecamatan untuk menyebarluaskan surat edaran tersebut agar tidak ada penyelenggaraan shalat Id di lapangan maupun masjid. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler