Molor, Kerja Tim Verifikasi Pungli PPDB

Minggu, 31 Juli 2011 – 08:31 WIB

JAKARTA -- Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2011 beberapa waktu minyisakan masalahYakni, dugaan adanya pungutan liar (pungli) oleh pihak sekolah

BACA JUGA: Siswa Nonmuslim Diajari Hormati Bulan Puasa

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) lantas menerjunkan tim ke daerah untuk memverifikasi dugaan tersebut
Tim ini dijadwalkan menggali data hingga 28 Juli lalu

BACA JUGA: Anggaran Berlipat, Cari Formula Baru Pencairan BOS

Namun, batas waktu itu ternyata molor
Hingga kemarin (30/7), baru sebagian tim yang sudah menyelesaikan tugasnya.

Ditemui usai peresmian Indonesian Campus Star 2011 di Jakarta kemarin, Wamendiknas Fasli Jalal membenarkan jika seluruh tim yang disebar ke daerah belum melaporkan hasil verifikasi

BACA JUGA: Astra Serahkan Gedung SMK Leuwiliang

"Hanya sebagian saja yang sudah pulang, dan lapor ke kementerian," tandasnyaNamun, Fasli menuturkan, hasil temuan tersebut bakal disampaikan dulu ke Presiden SBY sebelum dipaparkan ke publik.

Menurut Fasli, hasil verifikasi yang dibawa tim tersebut akan berujung pada kebijakan konkret soal aturan penerimaan siswa baruTerutama di tingkat SD/MI dan SMP/MTsUntuk itu, dia berharap seluruh tim yang disebar ke daerah-daerah segera menyelesaikan tugasnyaHambatan di daerah yang membuat kerja tim molor di antaranya kendala akses informasi di tingkat satuan pendidikan (sekolah).

Fasli khawatir jika pungli terhadap siswa baru terus berjalan, bisa menghambat akses sekolah"Tahun depan persoalan pungutan liar di sekolah harus clear," kata dia.

Terkait tindak lanjut dari kerja tim verifikasi, Fasli menuturkan bakal dijadikan rekomendasi penyusunan peraturan menteri hingga peraturan daerah (Perda)Selama ini, aturan yang telah dikeluarkan Mendiknas Mohammad Nuh terkait penerimaan siswa baru memang masih memunculkan celah bagi sekolah untuk menarik sejumlah uang dari wali muridFasli berharap, segala pungutan liar tersebut tidak akan terjadi pada penerimaan siswa baru tahun depan.

Selain itu, Fasli juga mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang terbukti mengkoordinasi pungli siswa baruMantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas itu menjelaskan, kepala sekolah (kasek) bisa terjerat dua sanksi

Sanksi model pertama, hukum pidanaIni terjadi jika pungutan liar tersebut mengandung unsur penipuanLebih dari itu, tarikan duit dari siswa baru juga bisa berujung hukum pidana korupsi jika tujuannya untuk memperkaya diri sendiri.

Sanksi kedua, lanjut Fasli, administratifSanksi ini merupakan bentuk dari pertanggungjawaban kepala sekolah sebagai aparatur di bawah lingkungan KemendiknasTahun lalu, banyak kepala sekolah yang dipecat gara-gara terbukti menjadi otak pungli siswa baruSelain sanksi pemecatan, kasek juga bisa disanksi penundaan kenaikan pangkat.

Hasil rekapitulasi pengaduan PPDB di Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) cukup menarikTotal ada 114 pengaduan adanya pungli dan jual beli kursiKasus itu di antaranya dilaporkan dari kawasan Jabodetabek, Jawa Timur, dan Jawa TengahSelain itu, juga dari beberapa kawasan di luar JawaBerawal dari sini, Kemendiknas menurunkan tim verifikasi(wan/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sampoerna Academy Diluncurkan di Bali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler