Momen Guru Honorer Supriyani Geleng-Geleng Kepala Mendengar Dakwaan Jaksa

Sabtu, 26 Oktober 2024 – 02:02 WIB
Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang perdana di PN Andoolo, Konsel. Foto: ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

jpnn.com - Momen guru honorer Supriyani geleng-geleng kepala terlihat ketika mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024).

Guru Supriyani merupakan honorer di SDN 4 Baito, Konsel yang dihadapkan ke persidangan atas tuduhan penganiayaan berupa pemukulan terhadap murid berinisial D (6), anak polisi.

BACA JUGA: Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Kades Ungkap Kronologinya, Oalah

Guru yang berdemonstrasi di depan PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Kronologi dugaan pemukulan oleh guru honorer Supriyani dibeberkan JPU dalam persidangan perdana itu.

BACA JUGA: Ada Tersangka Baru di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Diperiksa

Sebelum masuk ke ruang sidang, Supriyani masih membantah melakukan pemukulan terhadap murid.

Guru honorer yang sudah mengabdi selama 16 tahun itu juga sangat berharap bebas dari jeratan kasus tersebut.

BACA JUGA: Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Direalisasikan Tahun Depan? Ini Bocorannya

"Saya tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan. Harapan saya, saya bisa bebas dari tuntutan," ujar Supriyani, diberitakan Disway.id.

JPU Ujang Sutrisna membacakan dakwaan dengan mendakwa Supriyani melakukan kekerasan terhadap anak polisi berinisial D pada Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00.

Menurut pengakuan saksi, Lilis Herlina Dewi, Supriyani melayangkan tindak kekerasan dengan cara memukul dengan gagang sapu.

"Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah," kata Ujang Sutrisna.

"Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk," lanjutnya.

Jaksa mengatakan, sesuai dengan hasil visum Puskesmas Pallangga, akibat pukulan gagang sapu itu, korban mengalami luka memar serta lecet di bagian paha belakang.

Supriyani yang duduk di kursi terdakwa hanya bisa geleng-geleng kepala mendengarkan dakwaan jaksa.

Guru honorer itu sesekali terlihat mengusap matanya dengan menggunakan jilbab yang dia kenakan.

Sementara itu, penasihat hukum Supriyani setelah mendengar dakwaan dari JPU meminta waktu hingga minggu depan untuk dapat membacakan pembelaan (eksepsi).

"Kalau kami baca surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang ada di dalam dakwaan itu," ujar salah seorang penasihat hukum terdakwa.

"Kami akan mengajukan eksepsi, keberatan, nanti kami ajukan hari Senin (28/10/2024)," lanjutnya.

Penasihat hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa janggal karena guru Supriyani tidak melakukan apa yang dituduhkan tersebut.

"Salah satu kejanggalannya yakni terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan itu (memukul dengan menggunakan gagang sapu)," tuturnya.

Pihak JPU telah mengajukan permohonan kepada hakim untuk dapat mempercepat proses persidangan, karena telah siap mendatangkan saksi, membacakan tuntutan, demi keadilan yang cepat dan berbiaya murah.

Namun, hakim memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada terdakwa menyampaikan eksepsi.

"Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin, 28 Oktober 2024," kata majelis hakim.

MUI Konawe Selatan Ikut Mengawal

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Konsel mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dalam mengawal perkara guru honorer SDN 4 Baito Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Ketua MUI Konsel KH. Moh. Wildan Habibi saat ditemui di Kendari, Jumat (25/10/2024) mengatakan bahwa perkara yang menimpa guru honorer Supriyani memang sepatutnya dikawal bersama.

Akan tetapi, MUI juga meminta masyarakat untuk tetap tertib dan menjaga kekondusifan keamanan.

"Meskipun upaya mediasi gagal kemarin (Sidang perdana Supriyani, Kamis 24 Oktober 2024), karena Jaksa meminta Supriyani segera masuk ke ruang persidangan, saya mengajak masyarakat mari tetap jaga keamanan dan kedamaian daerah kita," kata Wildan Habibi.

Dia juga mengapresiasi aksi unjuk rasa solidaritas dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat yang telah turun ke jalan bersama-sama untuk mengawal perkara Supriyani dengan damai.

"Terima kasih juga kepada seluruh elemen masyarakat yang telah turun ke jalan melakukan aksi damai sebagai bentuk dukungan moril terhadap Supriyani," ujarnya.

Wildan menyampaikan terima kasih kepada pihak PN Andoolo yang telah memberikan ruang mediasi kepada kedua bela pihak sebelum persidangan, meskipun tidak dicapai kesepakatan.(disway/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler