Monev di 2 Perusahaan Ini, Bea Cukai Tanjung Perak Pastikan Kepatuhan Pengguna Jasa

Selasa, 12 November 2024 – 16:39 WIB
Bea Cukai Tanjung Perak secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kepada perusahaan penerima fasilitas Mitra Utama (MITA) Kepabeanan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Tanjung Perak secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kepada perusahaan penerima fasilitas Mitra Utama (MITA) Kepabeanan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban dan kepatuhan pengguna jasa atas fasilitas yang telah diberikan.

BACA JUGA: Genjot Ekonomi di Perbatasan RI-Timor Leste, Bea Cukai Gelar Expo di PLBN Motaain

Kali ini, kegiatan monev dilaksanakan pada dua perusahaan penerima fasilitas MITA Kepabeanan, yaitu PT Pakarti Riken Indonesia yang dilaksanakan pada 21-22 Oktober 2024.

Berikutnya di PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk yang dilaksanakan pada 31 Oktober-1 November 2024.

BACA JUGA: Selamat, Bea Cukai Banten dapat Penghargaan dari PT Global Marketing Technology

MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.

Pengguna jasa dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeanan.

BACA JUGA: Bea Cukai & Pemda Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak Satria Yudhatama mengungkapkan kegiatan yang dilakukan saat monev, meliputi pengujian sistem, pencatatan, akuntabilitas, dan pengujian dokumen.

Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan evaluasi atas hasil monitoring guna tindak lanjut perbaikan.

“Monitoring perusahan MITA ini diharapkan dapat menjadi upaya mempertahankan standar dan kualitas penerima fasilitas kepabeanan dan meminimalisasi adanya pelanggaran di masa mendatang,” pungkas Satria. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler