Bea Cukai & Pemda Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Selasa, 12 November 2024 – 06:36 WIB
Bea Cukai dan pemda bersinergi dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau secara optimal, khususnya penegakan hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALILI - Bea Cukai dan pemerintah daerah (pemda) bersinergi dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) secara optimal, khususnya penegakan hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Hal ini seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Malili, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), dan Bea Cukai Yogyakarta untuk memperkuat sinergi dan merencanakan strategi efektif tahun anggaran 2025 di masing-masing wilayah.

BACA JUGA: Top, Bea Cukai & Polri Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Pada Kamis (7/11), Bea Cukai Malili bersama Pemda Luwu Raya dan Toraja membahas strategi penegakan hukum untuk penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran (RKP) DBH CHT tahun mendatang.

Bea Cukai Malili menegaskan ada 10 persen dari anggaran DBH CHT dapat dimanfaatkan untuk penegakan hukum, termasuk operasi pasar dan sosialisasi tatap muka di tiga kabupaten.

BACA JUGA: Bea Cukai Belawan Dukung Kejuaraan Dunia Jetski di Samosir Lewat Fasilitas ATA Carnet

Seluruh pihak pun sapakat untuk mengurangi peredaran rokok ilegal, pemanfaatan DBH CHT untuk kegiatan sosialisasi ditetapkan maksimum 40 persen dari anggaran penegakan hukum.

Sebelumnya, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel menggelar rapat pembahasan penyusunan RKP DBH CHT Provinsi Sulawesi Selatan bersama Bappelitbang, BKAD, Bapenda, dan Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin (4/11).

BACA JUGA: Kompak Gempur Rokok Ilegal di 2 Daerah Ini, Bea Cukai Amankan Banyak Barang Bukti

Pertemuan ini bertujuan merancang program yang efektif dan efisien sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 yang menjadi acuan penggunaan DBH CHT.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan DBH CHT di Sulsel akan dimanfaatkan untuk kegiatan pemberantasan rokok ilegal dan revitalisasi sentra industri hasil tembakau (SIHT) di Soppeng yang didanai dari pos kesejahteraan masyarakat.

"Diharapkan pemanfaatan DBH CHT dapat memberikan dampak langsung pada pemberantasan rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan,” ujar Budi Prasetiyo.

Bea Cukai Yogyakarta juga menggelar rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi dalam pengelolaan DBH CHT di bidang penegakan hukum pada Kamis (17/10).

Poin utama dalam rapat koordinasi ini adalah persiapan pemusnahan barang kena cukai ilegal yang diamankan selama tahun 2024, serta penyesuaian program pengawasan dan sosialisasi sesuai regulasi yang akan segera disahkan.

Menurut Budi, sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah di tiga wilayah ini menunjukkan komitmen instansinya dalam memanfaatkan DBH CHT secara optimal.

"Dengan perencanaan yang matang dan koordinasi intensif diharapkan penegakan hukum terhadap rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif, serta dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif dari peredaran produk rokok ilegal,” pungkas Budi. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler