Monopoli Frekwensi, Perusahaan TV Harus Dibubarkan

Rabu, 24 Oktober 2012 – 22:05 WIB
JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga mendesak pemerintah untuk membubarkan media televisi yang melakukan monopoli frekwensi penyiaran. Hal itu sebagai bentuk konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah melaksanakan seraca utuh UU Penyiaran.

Penegasan ini disampaikan Jamiluddin Ritonga saat menjadi pembicara dalam diskusi dengan tema “Implikasi RUU Penyiaran Terhadap Monopoli Media” yang dilaksanakan di DPR RI, Rabu (24/10). Selain Jamaluddin, hadir juga Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ezky dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Hendrayana.  

“Perubahan stasiun televisi TPI ke MNC misalnya, kita tidak tahu sama sekali apakah izin frekuensinya berubah atau tidak. Kita tiba-tiba saja tahu di media sudah berubah namanya. Pemerintah harus menertibkan semuanya itu, harus bubarkan semuanya itu. Itu jelas melanggar UU,” katanya.

Wakil Ketua KPI, Ezky justru mempertanyakan sanksi yang tepat televisi yang melakukan monopoli, seperti MNC Group yang menguasai  RCTI, TPI, dan Global TV,  atau Viva Group, Trans Corp, atau EMTEK yang menguasai SCTV dan Indosiar.

"Mau diapain lembaga penyiaran ini yang jelas-jelas melanggar UU Penyiaran? Mau dibubarkan? Dipidana atau diberi denda?" kata Ezky dengan nada tanya.

Ezky mengakui, banyak aturan yang dilanggar terkait pemberian izin siaran yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sikap KPI, imbuh dia, sudah tegas terhadap berbagai pelanggaran tersebut dengan menyurati ke Kementerian Kominfo untuk menjelaskan bahwa secara prosedural ada yang salah.

Sementara itu, Direktur LBH Pers, Hendrayana menegaskan, jika pemerintah tidak ada itikat baik untuk melaksanakan amanat putusan MK, maka pihaknya akan melakukan gugatan legal standing. “Kami juga bisa menggugat secara pidana kepada pemerintah, yang tidak menjalankan kewajiban menegakkan UU,” ancam Hendrayana.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengelolaan Zakat Tepat, Kemiskinan Terangkat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler