Pengelolaan Zakat Tepat, Kemiskinan Terangkat

Rabu, 24 Oktober 2012 – 18:34 WIB
JAKARTA - Pengelolaan zakat ke depan idealnya menggunakan analogi pengelolaan pajak. Artinya, ada sanksi bagi wajib zakat yang tidak membayar zakat. Namun di sisi lain wajib pajak yang sudah membayar zakatnya bisa diberi pengurangan pajak. Dengan demikian Zakat juga bisa efektif mengentaskan kemiskinan karena besarnya dana yang terkumpul.

Demikian dikemukakan Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Aries Mufti, dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/10). Dapam persidangan itu Mufti adalah ahli yang didengar keterangannya untuk permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat yang dimohon oleh Koalisi Masyarakat Zakat.

"Jika langkah ini dilakukan, solusi mengentaskan kemiskinan dapat terkumpul lebih dari Rp117 triliun. Sementara pendistribusian dan pendayagunaannya dapat dilakukan oleh Badan Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terakreditasi dan programnya telah disetujui oleh Koordinator Badan Zakat Nasional (Baznas),” katanya.

Menurut Mufti, UU Nomor 23 tahun 2011 lebih merupakan jalan sementara untuk membumikan zakat.  “Dengan UU ini, kita tahu arah dari zakat ke depan. Karena itu sebaiknya spirit dari UU ini hendaknya berlandaskan Rukun Islam, bukan spirit neolib atau kapitalis,” katanya.

Saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan itu adalah Irfan Syauqi. Menurutnya, masuknya zakat ke dalam ruang negara yang lebih besar sesungguhnya telah menjadi sebuah kebutuhan.

Karenanya Ketua Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB) itu berharap implementasi UU ini benar-benar dapat dilaksanakan dengan bijak, akomodatif dan aspiratif. Ia juga meminta dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan pemerintah terkait pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat juga memuat definisi yang jelas tentang hal-hal strategis.

“Sebagai contoh dalam Pasal 6 dan Pasal 7 (UU Zakat) disebutkan, Baznas yang berhak mengelola zakat di tanah air. Sementara posisi Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk membantu Baznas. Nah kata membantu ini perlu didefenisikan dalam PP agar tidak multitafsir,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Jamin Laporan Audit Hambalang Bukan Hasil Polesan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler