Monorel Terganjal Sengketa Tiang Pancang

Sabtu, 22 Februari 2014 – 14:41 WIB

jpnn.com - KEBON SIRIH - Ketidakjelasan mengenai kelanjutan pembangunan proyek monorel di Jakarta mulai terkuak. Semula Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menduga investor monorel itu dibelit masalah finansial untuk membiayai proyek. Indikasinya adalah tidak adanya perkembangan proyek di lapangan. Tetapi, belakangan terungkap bahwa PT Jakarta Monorail (JM) selaku investor terlibat sengketa pembayaran tiang pancang dengan PT Adhi Karya.

Manajemen PT JM membantah sedang dibelit krisis finansial sehingga berdampak pada kelanjutan proyek. Dirut PT JM Jhon Aryananda memastikan, pihaknya sanggup membiayai proyek monorel dengan anggaran Rp 17 triliun hingga batas waktu yang ditentukan pada akhir 2016 hingga kuartal I 2017.

BACA JUGA: 512 Keluarga Hidup di Bawah Garis Kemiskinan

Dia mengungkapkan, kondisi finansial PT JM yang tak dilanda krisis selama ini telah dibuktikan dengan penyerahan 15 butir syarat kemampuan keuangan seperti diajukan Pemprov DKI.  “Laporan soal syarat kemampuan itu telah dikaji Pemprov DKI dan konsultan dari Bappenas. Ada lampu hijau soal kelayakan finansial perusahaan kami,” tuturnya kemarin.

Pihaknya juga membantah tidak sanggup membayar biaya tiang pancang monorel. Tetapi, PT JM menolak membayar Rp 193 miliar kepada PT Adhi Karya karena berbeda pandangan soal nilai tiang pancang yang telah dibangun. Sebab, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2010 menyebut bahwa nilai tiang pancang Rp 130 miliar.

BACA JUGA: Total 17 PRT yang Diduga Disekap Istri Jenderal

PT Adhi Karya telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori & Rekan untuk menaksir nilai tiang pancang monorel. Hasilnya, didapat angka Rp 193 miliar atas utang tiang pancang monorel. “PT JM menolak hasil KJPP karena penunjukannya dilakukan sepihak,” terang Jhon.

Awal Januari lalu pihaknya mengajukan agar BPKP mengaudit ulang nilai tiang pancang itu. “Nanti kajian final dari BPKP itu yang akan menjadi landasan dan kita pasti akan membayarnya,” tegasnya.

BACA JUGA: Tunggu Ganti Rugi, Warga Tolak Relokasi

Ditemui secara terpisah, Corporate Secretary PT Adhi Karya Apriandy menyatakan, biaya tiang pancang itu didasarkan audit BPKP, auditor independen, maupun juga hasil kesepakatan bersama antara Ortus Holdings (investor PT JM) dan PT Adhi Karya. “Kami dituding menggelembungkan anggaran tiang pancang untuk stasiun monorel Rp 53 miliar. Padahal, bukan kami yang menentukan harga tiang pancang itu,” ucapnya.

Dia menceritakan, pada 2010 BPKP melakukan audit atas pengerjaan tiang pancang yang dikerjakan PT Adhi Karya sejak 2004 hingga 2007. BPKP menyatakan pengerjaan fondasi dan tiang pancang sesuai dengan perjanjian yang disepakati kedua pihak.

BPKP menilai total harga 90 tiang pancang yang terbentang dari Jalan Asia Afrika hingga Jalan H.R. Said yang harus dibayarkan PT JM sebesar USD 14,8 juta. “Karena BPKP menilai pakai dolar AS, ya bayarnya pakai dolar AS saja. Biar lebih mudah,” jelas dia. (bad/hen/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Galang Bantuan Untuk Korban Kelud


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler