Montana Melarang, TikTok Melawan

Rabu, 24 Mei 2023 – 19:43 WIB
Ilustrasi aplikasi TikTok. Foto: The Verge

jpnn.com - Tidak tinggal diam, TikTok menggugat Negara Bagian Montana yang terletak di Amerika Serikat (AS) bagian barat.

Gugatan itu sebagai respons pelarangan yang dilakukan pemerintah Montana pada TikTok.

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: TikTok Dituntut Negara Bagian Montana Amerika Serikat

Gubernur Montana Greg Gianforte menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) Senat 419 pada pekan lalu.

RUU tersebut menjadikan Montana negara bagian pertama di AS yang melarang penggunaan atau akses ke jejaring sosial TikTok.

BACA JUGA: Montana Larang TikTok Per 1 Januari 2024

"Kami menolak larangan yang inkonstitusional terhadap TikTok di Montana untuk melindungi bisnis kami dan ratusan ribu pengguna TikTok di Montana," tulis TikTok.

"Kami percaya gugatan hukum kami akan menang berdasarkan serangkaian preseden dan fakta yang sangat kuat."

BACA JUGA: TikTok Menghadirkan Mesin Pencari Layaknya Google

Gugatan yang diajukan TikTok ke Pengadilan Distrik AS itu menyatakan bahwa setiap bulan, lebih dari 150 juta orang Amerika menggunakan aplikasi tersebut untuk mengekspresikan diri dan terhubung dengan orang lain.

Kemudian pelarangan tersebut melanggar Amendemen Pertama.

Gugatan tersebut juga menyatakan bahwa Montana telah memberlakukan beberapa kebijakan yang tidak biasa dan belum pernah terjadi sebelumnya berdasarkan spekulasi yang tidak berdasar.

"Untuk menghentikan tindakan yang melanggar hukum ini, Penggugat meminta putusan dan perintah deklaratif yang membatalkan serta terlebih dahulu dan secara permanen melarang Tergugat untuk menerapkan Larangan TikTok," TikTok melanjutkan.

Gugatan lain juga diajukan terhadap Montana oleh lima pembuat konten TikTok pada pekan lalu.

Pihak penggugat, yang memiliki pekerjaan berbeda-beda, seperti pengusaha wanita, peternak, pelajar, dan veteran, semuanya menciptakan, memublikasikan, melihat, berinteraksi, dan berbagi video TikTok dengan audiens yang signifikan.

Sementara itu, organisasi nirlaba American Civil Liberties Union (ACLU) pada pekan lalu mentwitdi bahwa, "Undang-undang ini menginjak-injak hak kebebasan berbicara kita dengan kedok keamanan nasional dan meletakkan dasar untuk kontrol pemerintah yang berlebihan atas internet." (xinhua/ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai Pemerintah Austria Juga Dilarang Pakai TikTok


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler