Moral Caleg Banyak Diadukan ke KPU

Rabu, 26 Juni 2013 – 21:37 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima 75 pengaduan dari masyarakat Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif (Caleg) untuk DPR RI. Hanya saja, KPU belum dapat memastikan pengaduan apa saja dari masyarakat yang nantinya dapat dipublikasikan.

“Kami belum menyepakati apa saja yang akan dipubliskasikan dari aduan masyarakat yang masuk. Paling tidak jumlah aduannya bisa dipublikasikan,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Jakarta, Rabu (26/6).

Namun begitu, kemungkinan mempublikasikan pengaduan tersebut menurut Husni, tetap terbuka. Hanya saja sesuai kebijakan yang sebelumnya diambil, setelah masa waktu pengaduan ditutup Kamis (27/6), KPU terlebih dahulu melakukan mengklasifikasi berdasar syarat administrasi dan moral etis sang calon.

Jika ditemukan indikasi yang kuat terkait kemungkinan adanya caleg yang tidak memenuhi syarat berdasarkan pengaduan masyarakat, misalnya seperti ijazah palsu palsu, KPU segera mengklarifikasi hal tersebut ke parpol pengusung calon dimaksud. Dan parpol wajib mengklarifikasi serta kemudian menginformasikannya ke KPU.

“Jika aduan benar, maka KPU akan mencoret caleg tersebut dari DCS, dan meminta parpol menyediakan penggantinya. Saya pikir masukan-masukan dari masyarakat ini sangat baik. Apalagi sampai saat ini kita menerima begitu banyak masukan terkait syarat administrasi dan persoalan moral sang caleg,” katanya.

Sebelumnya Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menyatakan lembaga pemilu tersebut telah menerima lebih dari 75 pengaduan dari masyarakat, sejak DCS dipublikasikana 13 Juni lalu. Mayoritas pengaduan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh para caleg.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu-KPU Diingatkan Jangan Cincai-cincai soal Pencoretan Caleg

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler