JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penghentian sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilaksanakan di hadapan Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (24/8).
Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, di masa jeda ini, pemerintah akan mengkaji sejumlah persoalan kepegawaian, termasuk mengenai masalah pensiunan.
"Misal kalau di swasta golden shake hand, apakah di pemerintah pensiun dini apakah bagaimana pengaturannya," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (24/8)Masalah distribusi pegawai juga akan dituntaskan hingga berakhirnya masa moratorium yakni 31 Desember 2012.
Agar kajian bisa matang, diperlukan data kepegawaian yang valid
BACA JUGA: Jasin Mengaku Tak Kenal Anas
"Kita lakukan pembenahan-pembenahan, guberbur, bupati/walikota diminta untuk menghitung berapa kebutuhan pegawai masing-masing, organisasinya seperti apa," terang Gamawan.Masalah pengangkatan tenaga honorer juga akan diselesaikan dalam masa moratorium ini
BACA JUGA: Belum Temukan Tudingan Nazar
Kesenjangan tunjangan daerah antar daerah kaya dengan daerah miskin, juga akan dibuat regulasinya untuk pembenahan.Dengan telah ditekennya SKB tiga menteri ini, moratorium CPNS ditetapkan sejak 1 September hingga 12 Desember 2012
“Moratorium ini ada pengecualian untuk tenaga perawat, bidan dan tenaga pendidikan serta tenaga teknis yang sangat dibutuhkan sekali
BACA JUGA: Mahfud Siap Bela Anak Buahnya
Dan yang menentukannya dari tim Reformasi Birokrasi,” ujar Gamawan.Disebutkan juga, bagi daerah yang alokasi APBD-nya untuk belanja pegawainya 50 persen ke bawah, masih bisa melakukan rekrutmen CPNSItu pun masih selektif, khusus untuk tenaga-tenaga yang sangat dibutuhkan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Juga Akan Panggil Alex Noerdin
Redaktur : Tim Redaksi