Moratorium CPNS Masih Berlaku

Hanya Instansi Tertentu Yang Boleh Merekrut

Selasa, 24 Juli 2012 – 06:29 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) pasang badan ketika disebut telah gagal menjaga program moratorium penerimaan CPNS baru. Mereka menyebut, perekrutan CPNS tahun ini tidak menyalahi program moratorium karena sesuai dengan landasan hukum.

Dihubungi di Jakarta kemarin (23/7), Wamen PAN-RB Eko Prasojo membantah tudingan pihaknya melanggar program moratorium atau penghentian sementara pengangkatan CPNS baru. Dia mengakui, program moratorium masih berlangsung hingga 31 Desember nanti.

Guru besar Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, ketika program moratorium dijalankan, dibentuk juga surat keputusan bersama (SKB) Menkeu, Men PAN-RB, dan Mendagri. "SKB ini perlu karena untuk jaga-jaga jika sewaktu-waktu dibutuhkan tenaga CPNS baru. Tapi, tetap tidak menggugurkan program moratorium," ucapnya.

Eko melanjutkan, dalam SKB lantas diatur bahwa perekrutan CPNS baru selama masa moratorium diperbolehkan hanya untuk tiga pos atau bidang. Dia mengatakan, tiga pos yang dikecualikan dalam program moratorium tersebut adalah tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga mendesak lainnya. "Jadi, saat ini kursi CPNS baru dibuka untuk tiga pos atau bidang itu," ujar dia.

Tenaga pendidik dan kesehatan sangat mungkin dibutuhkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Tapi, dalam kenyataan, ada kementerian dan lembaga lain yang juga membuka perekrutan CPNS baru 2012. Di antaranya, Kemenkeu, BMKG, KPU, LIPI, Kemenko Polhukam, serta Kementerian Koperasi dan UKM. "Bisa jadi di kementerian-kementerian yang lain itu ada kebutuhan tenaga mendesaknya," terang Eko.

Eko menegaskan, usul CPNS baru untuk pos atau bidang tenaga mendesak tidak diloloskan begitu saja. Instansi pengusul, kata dia, mutlak harus memiliki postur anggaran kurang dari 50 persen untuk gaji pegawai.

Syarat berikutnya, instansi pengusul CPNS baru wajib melayangkan analisis jabatan (anjab), analisis beban kerja (ABK), serta analisis kebutuhan pegawai lima tahun ke depan. Dia mengatakan, ketika seluruh syarat itu dipenuhi dan ternyata memang diputuskan ada pos atau bidang pekerjaan yang mendesak, dibukalah keran perekrutan CPNS baru di sebuah instansi. "Syarat ini juga berlaku di daerah," kata dia.

Eko menegaskan, bukti dari tidak gagalnya program moratorium CPNS baru adalah pihaknya mampu menekan kecenderungan pengadaan CPNS baru. Dia mengatakan, setiap tahun rata-rata pegawai atau PNS yang pensiun mencapai 200 ribu orang. Tetapi, tahun ini pemerintah membuka perekrutan CPNS hanya untuk 14.540 orang.

Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis 14 kementerian dan lembaga negara yang sudah mulai membuka lowongan baru. Yakni, Kementerian Keuangan; Kementerian Perdagangan; Kementerian Pertanian; Kementerian Sosial; Kementerian Koperasi dan UKM; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Kesehatan; dan Kementerian Agama.

Selanjutnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG); Komisi Pemilihan Umum (KPU); Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI); dan BNP2TKI. Alokasi anggaran untuk seleksi atau penerimaan CPNS baru di 14 kementerian dan lembaga negara tersebut pada 2012 ini mencapai Rp 37,8 miliar.

Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin mengatakan, moratorium perekrutan CPNS semestinya berakhir pada 31 Desember 2012. Jadi, pemerintah mestinya membuka penerimaan CPNS pada awal 2013. "Seharusnya 14 kementerian itu menahan diri hingga Desember 2012 untuk tidak menerima CPNS," protes politikus Partai Golkar tersebut.

Kalau tetap dipaksakan, menurut Nurul, itu malah melanggar kesepakatan di pihak pemerintah sendiri. "Ada ketidakkonsistenan di dalam tubuh pemerintah yang tidak patut," kata Nurul.

Arif Wibowo, sesama anggota komisi II, malah curiga usul perekrutan CPNS kali ini lebih bermotif politik karena mendekati pemilu. "Setiap dua tahun menjelang pemilu selalu begitu," sindir politikus PDIP tersebut. (wan/pri/c10/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Hakim Pemula Minimal Rp 10 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler