Moratorium CPNS, Status PPPK Dikaji

Rabu, 29 Oktober 2014 – 15:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mengkaji kembali status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kajian menyangkut bisa tidaknya keberadaan PPPK nantinya mengisi kekurangan aparatur di instansi pusat dan daerah dampak dari kebijakan moratorium penerimaan CPNS selama lima tahun.

BACA JUGA: Dede Yusuf Pimpin Komisi IX DPR

"Perlu saya tegaskan lagi, moratorium akan dilakukan selambat-lambatnya tahun 2015, tapi setelah ada pengkajian dulu. Sekarang kan prosesnya masih jalan jadi kita selesaikan dulu itu," kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi di kantornya, Rabu (29/10).

Pengkajian ini terutama untuk melihat posisi aparatur di pusat dan daerah. Kalau ternyata jumlahnya sudah berlebih, maka diberdayakan SDM yang ada.

BACA JUGA: Suryadharma Tunda Laporkan Romy

Mengenai posisi PPPK, lanjut politisi Hanura ini, masih akan dikaji kembali bersama tim ASN.

"Dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kan ada posisi PPPK dan PNS. Kalau untuk PNS, akan dikaji lagi pemberlakuan moratoriumnya. Sedangkan PPPK, pemerintah masih membahasnya lebih lanjut," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Di Facebook Hina Jokowi, Terancam 12 Tahun Bui

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan Komisi VIII Terbentuk, Kader FPAN Ketua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler