Moratorium Haji Ditentang Daerah

Kamis, 23 Februari 2012 – 11:14 WIB

MEDAN- Rencana penundaan penerimaan atau yang akrab disebut Moratorium, tidak hanya untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saja, tapi juga akan diberlakukan pada penerimaan calon haji (Calhaj). Rencana penundaan itu dikemukakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalihnya adalah selalu terjadi banyaknya dugaan penyelewengan, pasca penyelenggaraan ibadah haji pada musim haji setiap tahunnya.

Namun, ajuan dari KPK tersebut, tidak serta merta diterima oleh daerah. Dalam artikata, ada penolakan terhadap rencana itu. Seperti yang dikemukakan anggota Komisi E DPRD Sumut, Andi Arba kepada Sumut Pos (Group JPNN).

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut ini menilai, jika nantinya benar diberlakukan moratorium penerimaan calon haji, maka secara langsung dan mutlak kebijakan itu merupakan kebijakan yang tidak relevan. Bukan tidak mungkin, jika kebijakan itu diberlakukan akan menimbulkan kekisruhan. Alasannya adalah menjalankan ibadah haji merupakan satu Rukun Islam yang wajib dilakukan bagi umat muslim, dengan catatan bagi yang memiliki kemampuan. Selain itu, kebijakan tersebut akan membuat umat Islam yang telah berencana akan mendaftar haji, khususnya untuk tahun ini akan merasa kecewa.

Alasan yang mendasar lagi, sambung anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) Simalungun ini, kebijakan tersebut nantinya juga akan berdampak negatif dalam penambahan jumlah calon haji yang akan mendaftar nantinya. Karena, saat ini saja jumlah calon haji asal Sumatera Utara (Sumut) sudah dalam kategori daftar tunggu atau waiting list.

"Ini kebijakan yang tidak tepat, kendati memang banyak dugaan penyelewengan yang terjadi dalam prosesi penyelenggaraan ibadah haji. Harusnya, tidak perlu ada penundaan dan upaya pengusutan terhadap penyelewengan-penyelewengan itu tetap dilakukan, baik oleh polisi, kejaksaan serta KPK sendiri. Kita juga miris, bila urusan ibadah saja harus dimanipulasi atau diselewengkan. Dan oknum yang melakukan itu, harus diproses secara hukum," tegasnya.

Sedangkan itu, secara terpisah pihak Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenagsu), melalui Kepala Sub Bagian Hukum dan Kemasyarakatan (Kasubbag Hukmas), Chairul Syam kepada Sumut Pos menuturkan, pihaknya mendengar informasi itu dari media. Namun, sejauh ini belum ada instruksi atau surat yang diterima oleh pihaknya dari pusat.

Mengenai rencana itu, Chairul Syam menuturkan, bukan hanya KPK saja yang mengusulkan itu, melainkan pihak-pihak lain juga sudah pernah meminta agar ada penundaan dalam penerimaan calon haji.

"Bukan hanya KPK saja, pihak lain pun sudah ada yang mengajukan itu. Ya, alasannya katanya ada penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Tapi, kita belum ada menerima surat atau instruksi itu dari pusat," akunya.

Chairul juga menuturkan, ada dampak yang akan ditimbulkan, bila benar nantinya kebijakan itu diberlakukan, terutama menyangkut jumlah calon haji yang sudah masuk daftar waiting list.

"Dalam pelaksanaan ibadah haji tahun lalu, untuk berangkat haji saja seorang calon haji harus menunggu sampai tujuh tahun. Angka pastinya, saya lupa. Tapi, peluangnya dengan diberlakukannya kebijakan itu akan semakin menambah daftar waiting list yang ada. Apalagi, saat ini calon haji yang mendaftar cukup membayar uang pendaftaran sebesar Rp5 juta saja, sudah bisa dapat nomor porsi," jelasnya.(ari)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Ada 2000 Senjata Ilegal Beredar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler