Moratorium Pembangunan Mal Masih Wacana

Pemprov DKI Bakal Tangguhkan Izin Pendirian Mal

Senin, 30 September 2013 – 18:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Rencana moratorium pusat perbelanjaan alias mal yang dicetuskan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ternyata hanya wacana. Pasalnya, sampai saat ini tidak ada payung hukum bagi kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan, tidak ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang moratorium pembangunan mal. Karena itu, tidak mungkin kebijakan tersebut dikeluarkan dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Tahun Depan Tarif KRL Naik

"Ya sebenarnya masih wacana, belum ada perda," ujar Gamal di Balaikota DKI Jakarta, Senin (30/9).

Menurutnya, kebijakan yang akan dberlakukan dalam waktu dekat adalah penangguhan izin pembangunan. Ini merupakan satu-satunya langkah yang dapat diambil untuk menekan pertumbuhan pusat perbelanjaan di ibu kota.

BACA JUGA: Polisi Cek Info Kesehatan Dul

Meski tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat, Gamal tetap mendukung kebijakan moratorium mal. Diakuinya, jumlah pusat perbelanjaan di Jakarta memang sudah terlalu banyak.

"Memang kawasan di Jakarta yang sudah crowded (sesak). Dampak negatifnya  kemacetan lalu lintas, pasti semakin parah. Makanya, Pak Gubernur mengeluarkan kebijakan penangguhan izin itu," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Polisi Curigai Dua Tamu tak Jelas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Granat Berdaya Ledak Rendah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler