jpnn.com, KUALA LUMPUR - Malaysia telah memulai pembicaraan dengan Indonesia dan akan menyampaikan usulan solusi terkait persoalan sistem perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI).
"Sudah ada pembicaraan dengan Indonesia, hasilnya Malaysia akan menyampaikan usulan solusi besok," kata Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono di Kuala Lumpur, Senin (18/7) malam.
BACA JUGA: BP2MI Berkomitmen Lindungi PMI, Benny Rhamdani Lakukan Ini di Sulut
Diskusi tentang pengelolaan tenaga kerja Indonesia mencermati beberapa isu sebelumnya, namun ia mengatakan belum tahu apa yang akan menjadi usulan Malaysia.
Menteri Dalam Negeri Malaysia Hamzah Zainudin usai melakukan Rapat Panitia Gabungan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sumber Daya Manusia mengatakan masih akan melakukan pembicaraan terkait persoalan nota kesepahaman (MoU) tenaga kerja dengan Indonesia.
BACA JUGA: Pemerintah Hentikan Pengiriman PMI ke Malaysia, Christina Aryani DPR Merespons, Simak
Meski demikian belum ada pernyataan final untuk penyelesaian persoalan metode rekrutmen PMI bidang domestik dengan system maid online (SMO) yang menjadi keberatan Pemerintah Indonesia.
Hamzah mengatakan masih ada beberapa hal yang perlu diluruskan dan menunggu hasil diskusi dengan Indonesia selesai.
BACA JUGA: Moratorium Pengiriman PMI, Malaysia Belum Bersedia Memenuhi Tuntutan Indonesia
Pada kesempatan sama ia mengatakan pemerintah akan selalu memastikan pengelolaan tenaga kerja asing di Malaysia sesuai dengan aturan hukum dan mereka akan dilindungi dan diperlakukan secara adil.
Pemerintah Indonesia pada 13 Juli lalu telah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia untuk semua sektor ke Malaysia.
Hal itu terjadi karena masih ditemukan penggunaan metode rekrutmen SMO di Malaysia untuk mempekerjakan PMI sektor domestik dari Indonesia.
Sementara dalam MoU yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan pada 1 April 2022 disepakati penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya kanal legal. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif