Namun demikian, Menpan RB EE Mangindaan mengatakan, bahwa meski aturan moratorium ini dilakukan secara ketat, pengecualian tetap ditambahkan
BACA JUGA: Cairkan Uang Pensiun, Taspen Siapkan Rp4 Triliun
Terutama untuk memperhitungkan kebutuhan pelayanan publik, salah satunya yaitu bahwa sisa pegawai honorer sesuai PP 48 tetap akan diangkat."Masih kita angkat, namun secara selektif
BACA JUGA: Tes Pramugari Telanjang, Garuda Indonesia Menuai Kecaman di Korea
Honorer ini yang sesuai dengan PP 48, yang diterima pada 1 Januari 2005," ungkap Mangindaan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/8).Selain tenaga honorer, Menpan menyebut bahwa nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) juga tetap diperhatikan
"Ini yang mau kami siapkan PTT ke depannya
BACA JUGA: Wawancara di Garuda Indonesia, Calon Pramugari Harus Bugil?
Selanjutnya, akan kita siapkan PP tentang PTTSekarang (PP-nya) sudah di depan Wapres," kata Mangindaan.Dijelaskan, per 13 Mei 2011, jumlah PNS di Indonesia tercatat sebanyak 4.708.330 orang, atau memiliki persentase 1,98 persen dibanding jumlah penduduk sekitar 237 juta jiwa lebihMenurut lokasi, jumlah PNS pusat sekitar 916.493 orang (19,5 persen), sementara PNS daerah mencapai 3.791.837 orang (80,5 persen).
Kebijakan moratorium ini sendiri, kata Mangindaan, tentu memerlukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerahDikatakannya pula bahwa diharapkan dengan moratorium PNS, bisa dilakukan penghematan anggaran, meski belum dilakukan perhitungan target yang diharapkan.
"Nanti akan dihimpun oleh tim reformasi birokrasi nasionalTim ini akan melapor pada tanggal 30 Desember 2011 kepada Wapres," ujar Mangindaan(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komposisi BK DPR Digugat ke MK
Redaktur : Tim Redaksi