Secara spesifik mereka menggugat Pasal 124 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2009 yang berbunyi, DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan (BK) dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR.
Menurut para pemohon, kondisi pengawasan di DPR yang dilakukan melalui BK DPR menyalahi aturanHal itu terkait ketentuan keanggotaan BK DPR sebanyak 11 orang merupakan perimbangan dan pemerataan jumlah fraksi di DPR sehingga fungsi kontrol BK DPR dalam mengawasi wakil rakyat yang menyimpang tidak berjalan.
Tak heran setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat tidak ditindaklanjuti BK DPR
BACA JUGA: Hari ini, KPK Periksa Rosa
"Tidak mungkin sesama fungsionaris partai memeriksa koleganya yang bermasalahJudilherry membandingkan komposisi anggota BK DPR dengan keanggotaan majelis atau dewan kehormatan maupun komisi etik di lembaga negara lain
BACA JUGA: Pong Iri Sama Nazar, Kirimi SBY Surat
Antara lain di Mahkamah Agung (MA), dari tujuh anggota Majelis Kehormatan Hakim Agung, empat berada dari unsur eksternal.Anggota Dewan Pers tidak hanya terdiri insan pers, tetapi juga unsur masyarakat lainnya
BACA JUGA: Waspada Kemacetan di Beberapa Exit Tol
Kemudian, anggota Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdiri tujuh orang, dan unsur luar sebanyak empat orang.Lembaga negara itu semua, kata dia, menyadari keputusan diambil dapat transparan, adil dan obyektif dengan melibatkan perwakilan luar lembaga“Mengapa hal yang sama tidak berlaku untuk DPR? Ini alasan kami mengajukan judical review,” tandasnya.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji PNS Dibayar Lebih Cepat
Redaktur : Tim Redaksi