Moratorium Remisi Perlu Ubah UU

Senin, 12 Maret 2012 – 16:48 WIB

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, menanggapi santai sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Amir Syamsudin yang melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal gugatan kebijakan pengetatan remisi korupsi.

"Yang kita tentang itu bukan remisinya, tapi kebijakan yang melanggar UU itu yang sudah dimenangkan di PTUN. Remisi itu kita dukung," kata Bambang, Senin (12/3) kepada wartawan di Jakarta.

"Sekarang kita tanya, yang lain-lain diuber tidak? Kan walaupun sudah bebas, bisa diuber perdatanya," sambung politisi Partai Golkar, itu.

Ia menegaskan, kalau mau lakukan pengetatan remisi, silakan ubah Undang-undangnya. Kedua, lanjut dia, kalau ada sangkutannya dengan kewajiban-lain lain, itu bisa diuber perdatanya. "Tidak bisa lari juga, ini masih wilayah hukum Indonesia. Mereka juga masih dalam masa bebas bersyarat, tidak bisa, keluarganya," kata dia.

"Saya melihat trik Denny (Wakil Menkumham) untuk meredam tuntutan balik dari terpidanan ini karena dianggap melanggar pasal perampasan hak, Pasal 33 KUHP. Denny bisa dikenakan penyalahgunaan jabatan, sbgmn dikenakan pada Bibiet-Chandra (keduanya bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi)," ungkap dia. (boy/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... WBK Tetap Dipantau Tim Independen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler