WBK Tetap Dipantau Tim Independen

Senin, 12 Maret 2012 – 15:50 WIB

JAKARTA--Kementerian/lembaga, Pemprov, Pemkot, dan Pemkab yang telah ditetapkan sebagai wilayah bebas korupsi (WBK), tidak bisa berpikir kalau status tersebut akan membuat instansinya aman. Pasalnya, kinerja mereka akan terus dipantau oleh tim independen dan masyarakat.  Jika dari laporan hasil pengawasan terbukti ada kejadian yang berkaitan dengan unsur korupsi, maka predikat WBK pada unit kerja tersebut segera dicabut.

"Begitu suatu instansi mendapatkan status WBK, bukan berarti kerjanya selesai. Masih perlu dilakukan pembinaan terhadap unit kerja untuk mempersempit kesempatan terjadinya korupsi. Caranya dengan perbaikan sistem, prosedur dan sarana," ujar Menteri PAN&RB Azwar Abubakar di Jakarta, Senin (12/3). 

Untuk meluruskan niat pegawai, jelas politisi PAN ini, dilakukan pelatihan antikorupsi untuk membangun integritas PNS. Sedangkan pengawasan dan pemantauan adalah pemantau independen dan masyarakat.

Adapun indikatornya didasarkan pada aspek integritas dalam pengelolaan keuangan,  yang dihitung selama dua tahun terakhir, dan mengacu pada  BPK, BPKP dan APIP. Opini BPK sekurang-kurangnya WDP, persentase jumlah maksimum kerugian negara (KN) yang belum diselesaikan; persentase  jumlah maksimum temuan ineffektiveness; persentase  jumlah maksimum temuan inefficiency;  jumlah maksimum pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan pengelolaan keuangan.

“Selain itu, tidak ada pegawai yang menjadi tersangka korupsi, dan tidak ada pegawai yang terlibat kasus suap dan pungutan liar,” tandasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecelakaan Kerja Dominan di Jalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler