Mosi Tidak Percaya Sama Saja DPR Bunuh Demokrasi

Kamis, 04 Agustus 2011 – 17:40 WIB

JAKARTA - Ancaman beberapa anggota DPR RI yang menggulirkan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPR RI Marzuki Alie karena pernyataannya tentang pembubaran KPK dinilai pengamat sebagai langkah bunuh diri institusi DPRHal ini dikatakan pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin saat Diskusi Dialektika Demokrasi yang berlangsung di Gedung Nusantara III DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (4/8).

“Bertahun-tahun kita belajar kebebasan pendapat, maka jangan sampai ada perbedaan pendapat kemudian langsung ada reaksi berlebihan

BACA JUGA: Senjata TNI Digunakan OPM Tembak Aparat

Yang jadi masalah sebenarnya hanya kenapa pak Marzuki yang bicara, dan saya rasa harus dihormati dan lalu kita didiskusikan, jangan sampai anggota DPR takut untuk memberikan pernyataannya,” kata Irman.

Diterangkan Irman, ketika orang menjadi pejabat publik maka haknya sebagai individu akan terkurangi
Namun hal tersebut bukan berarti mengurangi hak untuk menyatakan pendapat dan gagasannya khususnya bagi anggota DPR

BACA JUGA: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pendukung Sri Mulyani

“Memang anggota DPR itu kerja ide dan gagasan, bahkan setiap anggota DPR bisa mengajukan RUU
Kalau Ketua DPR mengungkapkan gagasan ya tidak masalah, tugas pokok anggota DPR adalah tugas ide dan gagasan, jangan takut kontroversi, kalau ada gagasan diadili itu akan membuat ketakukan

BACA JUGA: Senjata Curian untuk Tembak Anggota TNI

Ini sama dengan DPR bunuh diri demokrasi dan berarti membunyikan lonceng kematian kebebasan berpendapat,” cetus dia.

Terkait isu pembubaran KPK, Irman menyatakan tidak setujuPasalnya, kekuasaan yang ada pada negara cenderung mendekatkan penguasa dalam hal ini pemerintah dengan praktik korupsi“Saya tidak setuju KPK dibubarkan karena kekuasaan cenderung dekat dengan korupsi yang penting justru evaluasi strategi pemberantasan korupsiMakanya perlu didorong lembaga seperti Presiden, DPR, DPD, dan MPR untuk mengevaluasi pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur SETARA Institute Hendardi menilai Marzuki Alie berhak menyatakan pendapat dan gagasan mengenai KPK, namun posisinya sebagai pejabat negara harus menjadi pertimbanganApalagi, lanjut dia, pernyataan itu dikeluarkan oleh petinggi partai yang sedang bermasalah dengan KPK.

“Satu pernyataan adalah manifestasi dari sebuah pikiran, memang tidak ada implikasi hukum tapi pernyataan yang menyatakan negotiable dengan koruptor ini bisa jadi celah para koruptorTanpa ide itu, sudah banyak koruptor dimaafkan, banyak yang kembali ke gelanggang politik juga dimaafkan oleh masyarakat, apalagi dengan konsep pemberian maaf bagi koruptor,” tegasnya(tas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Ancaman, KPK Harus Diatur dalam UUD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler