Atasi Ancaman, KPK Harus Diatur dalam UUD

Kamis, 04 Agustus 2011 – 16:56 WIB
JAKARTA- Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saefuddin mengatakan ancaman yang bertubi-tubi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya melahirkan kesadaran untuk memperkokoh lembaga itu melalui konstitusi UUD 1945.

"KPK selalu menghadapi banyak ancaman dari berbagai pihak yang menginginkan KPK dilemahkan atau bahkan dihapuskanKarena ancaman itulah, perlunya memperkokoh keberadaan KPK dalam konstitusi tidak hanya dengan UU tetapi dengan UUD,” kata Lukman Hakim dalam Diskusi Dialektika Demokrasi yang berlangsung di Press Room DPR RI Gedung Nusantara III Komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (4/8).

Diterangkan Lukman, wacana pembubaran KPK yang kembali terdengar akhir-akhir ini tidak perlu ditanggapi dengan berlebihan

BACA JUGA: Panglima TNI: Hanya Mencari Perhatian

Pasalnya, wacana tersebut merupakan isu lama yang kerap terulang dalam momen tertentu
Hal itu menurut Lukman terjadi lantaran adanya perlawanan dari para koruptor dan pihak lain yang tidak menginginkan keberadaan KPK.

"Tidak perlu terkejut dengan isu pembubaran KPK karena sudah lama terdengar

BACA JUGA: Usai Diperiksa, Dirut DGI Bungkam

Anggapan bahwa KPK adalah lembaga adhoc sebenarnya tidak berdasar, itu terjadi karena selalu ada pihak yang kepentingannya terganggu oleh adanya KPK selalu ingin meniadakan eksistensi KPK,” kata Lukman.

Terkait diaturnya KPK dalam konstitusi UUD 1945, Lukman menilai bahwa momentum amandemen UUD yang digagas oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah waktu yang tepat untuk memperkuat keberadaan KPK dalam konstitusi.

“KPK selama ini bisa dieliminir oleh presiden dan juga DPR, makanya KPK perlu diatur dalam konstitusi
Momentum amandemen UUD bisa jadi saat yang tepat dan dimanfaatkan untuk memperkuat keberadaan KPK,” ucap dia.

Ditambahkan Lukman, korupsi harus diperangi secara permanen dengan alasan bahwa kekuasaan tidak akan lepas dari unsur korupsi

BACA JUGA: Banyak yang Tewas di Papua, Panglima TNI Sebut Hanya Bunga Kehidupan

Untuk memerangi korupsi secara permanen, maka diperlukan lembaga pemberantasan korupsi yang permanen.

Mengapa KPK perlu dipertahankan? Lukman menyebutkan ada dua keunggulan KPK yang tidak dimiliki oleh dua lembaga penegak hukum lainnya yakni Kepolisian dan KejaksaanPertama adalah indepensi KPK yang dinilai lebih kredibel, kedua kewenangan KPK dinilai lebih luas dibandingkan dengan Kepolisian dan Kejaksaan

“Belakangan kian marak praktik korupsi dengan desentralisasi, sekarang korupsi dilakukan pejabat di daerah jugaMakanya KPK harus terus dipertahankan, dengan adanya KPK saja masih banyak kasus yang belum ditangani apalagi tidak ada KPKDalam pikiran saya membubarkan KPK akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” tandasnya(tas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Cemaskan Conflic of Interest KPK dan Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler