JAKARTA -- Kepolisian Daerah Nangroe Aceh Darusallam (NAD) hari ini telah melakukan penahanan terhadap M, pelaku pemukul mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Sebelumnya ia dibekuk pada Rabu (27/6) lalu di wilayah Gampong, Aceh.
Kepada polisi, M mengaku memukul karena rasa tak sukanya pada Irwandi. Ia tak menjelaskan secara detail, apa yang menyebabkan ketidaksukaan tersebut.
"Dalam pemeriksaan dan penyelidikan diketahui motifnya hanya ketidakpuasan dan ketidaksenangan dari pelaku kepada mantan gubernur," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mochammad Taufik di kantor Humas Polri, Jakarta, Jumat, (29/6).
Meski pelaku hanya mengaku tak suka, menurut Taufik, pihaknya akan terus motif lain dibalik pemukulan tersebut. "M itu masyarakat biasa bukan dari partai. Kejadian itu kan di luar pagar area pelantikan," lanjut Taufik.
M menyerang Irwandi usai menghadiri pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh terpilih di gedung DPR Aceh, Senin (25/6) lalu. Usai pemukulan tersebut, ia langsung melarikan diri.
Atas perbuatannya, M akan dikenai pasal 351 junto pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, pelaku dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukun Dikerahkan Padamkan Api
Redaktur : Tim Redaksi