jpnn.com, MATARAM - Pembunuh guru taman kanak-kanak (TK) berinisial H di rumah korban, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, terancam 15 tahun penjara.
Pelaku berinisial S (41) terancam tua di penjara sesuai sangkaan pidana dari hasil gelar perkara.
BACA JUGA: Terungkap Fakta Baru Kasus Penemuan Mayat Guru TK, Tak Ada yang Menyangka
"Ancaman 15 tahun penjara ini diatur dalam aturan pidana yang kami sangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 338 KUHP," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat.
Namun, dia menegaskan bahwa sangkaan pidana bagi S yang kini telah resmi sebagai tersangka tersebut masih dapat terus berkembang.
BACA JUGA: Kemarahan Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir J Berawal dari Informasi Ini, Tak Ada Ampun
"Jadi, semua masih dapat berkembang, karena kasus ini terus kami dalami," ujarnya.
Termasuk, kata dia, masih harus ada pendalaman terkait dengan pengakuan tersangka S yang menyebut korban hamil dua bulan.
BACA JUGA: Info Apa yang Disampaikan Brigadir J Sampai Membuat Ferdy Sambo Marah Besar? Pak Arman Menyebut
"Memang dari keterangan sementara hasil forensik menyatakan ada gumpalan di janin korban. Tetapi, belum bisa dipastikan apakah itu memang bayi atau tidak. Semua perlu pendalaman," ucap dia.
Meskipun belum menemukan keterkaitan antara pengakuan S dengan hasil sementara autopsi jenazah H.
Namun, Kadek Adi memastikan bahwa pengakuan S membunuh korban tidak menghapus perbuatan pidana.
"Sesuai apa yang sudah kami sangkakan kepada tersangka, itu yang fokus kami dahulu. Apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil-nya," kata Kadek Adi.
Peran S sebagai pembunuh guru TK ini terungkap dari hasil penyelidikan Tim Satreskrim Polresta Mataram.
Pemeriksaan saksi, dan rekaman kamera CCTV menguatkan langkah kepolisian untuk menangkap S.
Kadek Adi bersama tim menangkap S yang kabur ke Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Polisi menangkap S ketika sedang berada di rumah rekannya, Rabu (10/8).
Dari pemeriksaan S terungkap bahwa korban meninggal dalam keadaan hamil dua bulan.
Tersangka yang diminta bertanggung jawab oleh korban menjadi motif dari kasus pembunuhan tersebut.
Jenazah H kali pertama ditemukan oleh ibu kandungnya di rumahnya, pada Jumat (29/7).
Dari keterangan tersangka, terungkap aksi pembunuhan itu terjadi dua hari sebelum jenazah H ditemukan, yakni pada Rabu (27/7) pagi. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikaitkan dengan Ferdy Sambo dalam Kematian Brigadir J, Irjen Fadil Bertemu Nyoman
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti